Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Kasus ASDP: Presiden Gunakan Hak Rehabilitasi untuk Pulihkan Nama Baik
    News

    Kasus ASDP: Presiden Gunakan Hak Rehabilitasi untuk Pulihkan Nama Baik

    November 27, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan tindak lanjut pemerintah atas aspirasi publik terkait perkembangan perkara hukum yang menimpa sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024.

    Dasco mengatakan bahwa DPR telah menerima berbagai aspirasi dan laporan masyarakat mengenai dinamika yang terjadi di ASDP. Menindaklanjuti hal tersebut, DPR melalui komisi yang membidangi hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang diselidiki sejak Juli 2024.

    “Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco dalam keterangan pers di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Ia menegaskan bahwa komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari tersebut.

    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkapnya.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa permohonan masyarakat terkait berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian dan pakar terkait.

    “Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan jumlahnya cukup banyak, dalam prosesnya dilakukan pengkajian dan telaah dari berbagai sisi, termasuk dari para pakar hukum,” ujarnya.

    Atas permohonan rehabilitasi dari DPR, Menteri Hukum mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo sebagai pertimbangan. Presiden kemudian memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi terhadap tiga pejabat ASDP tersebut.

    “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami diminta untuk menyampaikan hal ini kepada publik,” jelas Mensesneg.

    Ia memastikan bahwa seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Untuk selanjutnya, kita akan memprosesnya sebagaimana peraturan perundang-undangannya,” katanya.

    Pemerintah menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum. Rehabilitasi tersebut menjadi contoh bahwa negara siap bertindak ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang.

    (BPMI Setpres)

    ASDP Kasus ASDP Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025 News

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Videonya Diposting, Jamaah Asal Pasangkayu Tempuh Jalur Hukum

    Desember 24, 2025 News
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.