MAJENE, PUBLIKNEWS.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene resmi menetapkan Kepala Desa Balombong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022–2023.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Majene, Rabu (5/11/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Adrian Dwi Saputra, S.H., dan Kasi Intelijen Muh. Aslam Fardyllah, S.H., M.H., serta dihadiri puluhan wartawan media online dan televisi nasional.
Kajari Majene, Andi Irfan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Majene yang memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp330 juta.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim menemukan adanya sejumlah kegiatan fiktif dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Ada pekerjaan yang dilaporkan selesai, tetapi di lapangan tidak ditemukan bukti pelaksanaannya,” jelas Andi Irfan di hadapan awak media.
Beberapa kegiatan yang disorot dalam kasus ini antara lain pembangunan irigasi, pengadaan air bersih, serta pengembangan sarana prasarana usaha mikro kecil. Total dana desa yang dikelola Desa Balombong mencapai Rp1,58 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,76 miliar pada tahun 2023.
Atas perbuatannya, Kepala Desa Balombong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kajari Majene menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan profesional. “Kami tidak akan pandang bulu. Kasus korupsi dana desa sangat merugikan masyarakat karena anggaran tersebut sejatinya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejari Majene membuka peluang munculnya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan yang memperkuat adanya persekongkolan atau penyalahgunaan anggaran bersama.
Kejari Majene juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Majene untuk mengelola dana desa secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat desa agar berhati-hati dalam menggunakan uang negara,” tutup Andi Irfan.**

