Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Aktivis Lingkungan Desak Perwakilan Satgas PKH Pasangkayu Bertindak Tegas
    News

    Aktivis Lingkungan Desak Perwakilan Satgas PKH Pasangkayu Bertindak Tegas

    Oktober 16, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, PASANGKAYU – Aktivis lingkungan mendesak Perwakilan Satgas Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara (PKH) Pasangkayu untuk segera bertindak terkait dugaan pembiaran aktivitas ilegal di area yang dipasangi plang Satgas PKH. Desakan ini muncul setelah tiga bulan berlalu sejak pemasangan plang di titik koordinat -1.231247, 119.396741 pada 10 Juli 2025.

    Bung Dedi, seorang pegiat lingkungan, mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya serius, termasuk menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung RI, Bapak ST Burhanuddin, untuk mendesak Perwakilan Satgas PKH Pasangkayu.

    “Bubarkan Kelompok Ilegal dari Plang Satgas PKH,” tegas Dedi.

    Menurut Dedi, berbagai kegiatan yang melanggar hukum terus terjadi di kawasan sitaan Satgas PKH. Tidak hanya pembangunan pondok ilegal tanpa izin, tetapi juga panen kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan yang disita oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH.

    Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan pembiaran oleh Perwakilan Satgas PKH Pasangkayu. Bahkan, ditemukan pengambilan buah sawit hampir setiap hari di kawasan plang Satgas yang dilakukan oleh kelompok tertentu secara ilegal atau tanpa izin.

    Dedi menekankan bahwa Satgas PKH Pasangkayu atau Kejaksaan Negeri Pasangkayu harus bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Penguasaan secara ilegal oleh kelompok tertentu dapat memicu konflik di kawasan hutan negara yang dapat merusak stabilitas investasi berkelanjutan.

    “Satgas PKH Pasangkayu harus bertindak menegakkan Konstitusi. Perihal hal ini sudah saya hubungi via WhatsApp Bapak ST Burhanuddin,” pungkas Dedi.

    Redaksi mencoba hubungi ketua satgas PKH Pasangkayu Via Wa namun belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

    Penulis : Bung Dedi
    Editor : Gusti Pajong
    Pewarta : Gusti Pajong

    Satgas PKH Pasangkayu
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026 News

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026 News

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.