Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan PT. Mamuang di Desa Martasari, Pasangkayu
    Hukum

    Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan PT. Mamuang di Desa Martasari, Pasangkayu

    Oktober 12, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Laporan : Hamsyah HD

    Pasangkayu, 12 Oktober 2025 – Konflik sengketa lahan antara masyarakat pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan PT. Mamuang di Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, hingga kini belum menemukan titik terang. Masyarakat menuntut ganti rugi lahan seluas sekitar 300 hektar yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, berdasarkan bukti kepemilikan surat SKT yang diterbitkan sejak tahun 1988. Juga berdasarkan cara mengakses peta HGU online. Milik resmi ATR/BPN yaitu aplikasi sentuh tanahku dan petunjuk petah manual yang sama ditemukan dari dinas pemerintah kabupaten pasangkayu. Sehingga masyarakat berani turun lokasi menuntut tanahnya dikembalikan atau diganti rugi

    Tuntutan Masyarakat dan Sikap Perusahaan
    Menurut Muhammad Yusuf, mantan Kepala Desa Pajalele yang kini menjadi koordinator masyarakat pemilik lahan, pihak Administrator PT. Mamuang telah bersedia menyampaikan tuntutan ganti rugi lahan kepada manajemen pusat perusahaan dengan batas waktu hingga 1 November 2025. Namun, upaya penyelesaian masih menemui hambatan.

     

    “Mereka meminta agar pondok yang kami bangun di lokasi dibongkar, tapi kami menolak. Pondok itu akan terus berdiri sebagai simbol perjuangan kami sampai ada hasil dari manajemen pusat,” kata Yusuf.

    Pihak masyarakat menegaskan, selama pondok tersebut tidak dirusak, mereka tidak akan melakukan tindakan lain. Namun, jika perusahaan sampai merusak pondok, masyarakat siap menurunkan kegiatan ke lokasi dengan konsekuensi yang tidak diinginkan.

     

    Ketegangan Memuncak Saat Turun Lokasi
    Konflik semakin memanas pada Sabtu, 4 Oktober 2025, saat masyarakat turun ke blok 18 Afdeling Delta untuk melanjutkan pembangunan pondok. Rekaman video yang diperlihatkan Yusuf menunjukkan adanya intimidasi dari pihak perusahaan, yang menurunkan sejumlah orang tak dikenal membawa senjata tajam seperti parang dan berteriak-teriak mengancam warga.

    “Kami menahan diri agar tidak terpancing emosi dan menghindari tindakan pidana, walaupun mereka mengamuk dan mengancam,” ujar Yusuf.

    Sejarah Sengketa dan Bukti Kepemilikan
    Masyarakat yang mengklaim lahan tersebut berdasar pada SKT tanah yang diterbitkan pada tahun 1988, 1990, dan 1991, jauh sebelum PT. Mamuang melakukan pembukaan lahan pada awal 1990-an. Menurut Yusuf, proses masuknya perusahaan dimulai tahun 1987 dengan survei dan pembuatan peta kerja hingga akhirnya pada tahun 1997 perusahaan memperoleh HGU.

    “Surat-surat asli kepemilikan tanah kami simpan dengan baik. Saat ini sudah ada sekitar 50 SKT yang kami pegang, sebagian lagi sedang dalam proses pengumpulan,” tambah Yusuf.

    Upaya Mediasi yang Belum Membuahkan Hasil
    Pada kunjungan kedua masyarakat untuk membangun pondok, pihak perusahaan bersama Kepala Desa Martasari datang dan terjadi perdebatan sengit. Pihak perusahaan melalui CDO meminta agar Kepolisian memediasi sengketa tersebut. Namun hingga lima hari setelahnya, tidak ada tindak lanjut, sehingga masyarakat turun lagi pada tanggal 4 Oktober dan menghadapi intimidasi.

    Beberapa pemilik lahan yang dihubungi antara lain Supinang (Kelurahan Pasangkayu), Hidu H (Desa Martasari), dan Syafruddin (Kelurahan Pasangkayu), semuanya berharap PT. Mamuang dapat menepati janjinya untuk memberikan ganti rugi sesuai tuntutan.

    Supinang (Kelurahan Pasangkayu):
    “Saya sudah lama tinggal dan mengelola tanah ini berdasarkan SKT yang sah. Kami hanya ingin hak kami dihargai dan diberikan ganti rugi yang layak oleh PT. Mamuang. Jangan sampai kami terus diabaikan dan diperlakukan tidak adil.”
    Hidu H (Desa Martasari):

    “Kami berjuang mempertahankan lahan kami dengan damai. Kami ingin perusahaan menghormati keberadaan kami dan memenuhi janji ganti rugi. Jika tidak, kami akan terus berjuang hingga hak kami diakui.”

    Syafruddin (Kelurahan Pasangkayu):
    “Pondok yang kami bangun adalah simbol perjuangan kami. Kami tak akan membiarkan perusahaan merusaknya. Kami harap pemerintah dan perusahaan bisa mendengarkan suara kami dan menyelesaikan masalah ini dengan adil.”

    Bobu P (Desa Martasari):
    “Selama puluhan tahun kami hidup dan bertani di atas tanah ini. Surat kepemilikan kami sudah jelas. Kami hanya ingin hak kami diakui dan mendapat ganti rugi sesuai janji perusahaan.

    “Pihak kami ada dua opsi, yakni mengembalikan tanah sesuai yang di SKT seluas 250 Hektar, dan atau perusahaan mengganti rugi senilai Rp.200 Juta/Hektar,” tegas Pak Yusuf.

    Kami siap berdialog, tapi bukan dengan ancaman.” Kasus sengketa lahan ini mencerminkan dilema antara hak kepemilikan masyarakat adat yang telah ada puluhan tahun dengan perusahaan perkebunan yang memiliki izin resmi. Meski ada upaya dialog dan mediasi, intimidasi dan ketegangan fisik menjadi hambatan utama penyelesaian damai. Hingga batas waktu yang disepakati 1 November 2025, masyarakat menunggu itikad baik dari PT. Mamuang untuk memenuhi janji ganti rugi dan menghormati hak-hak mereka. (**)

    #beritaviral #pasangkayu Hukum
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Semarak HUT RI ke-81, Dua TK di Kaluku Bula Sigi Gelar Aneka Lomba

    Agustus 16, 2026 News

    Jelang HUT RI ke-81, Polres Pasangkayu Bagikan Bendera Merah Putih

    Agustus 15, 2026 News

    Soal Penolakan Siswa Lolos Seleksi SMPN 8, LSM LEMKIRA Soroti Profesionalisme SPMB Diknas Kota Makassar 2026

    Agustus 15, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Heboh! Honor Operator SDN 003 Kandeapi Diduga Disunat, Rekening Koran BOS Bongkar Pembayaran Tunai Janggal

    Juli 27, 2026

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Ketua IJS Pasangkayu Turun Investigasi Dugaan Limbah PT Palma Sumber Lestari, Temukan Fakta Berbeda dari Klaim Humas

    Agustus 10, 2026

    L-KONTAK: Dugaan Saja Tidak Cukup, Status SHM Pasar Raya Makassar Harus Diuji Mekanisme Hukum

    Juli 31, 2026

    Diduga Cemari Sungai Salubiro Berulang Kali, PT Palma Kembali Disorot: Warga Minta DLH Sulbar Bertindak Tegas

    Juli 26, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 31, 2026

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026 Info Desa

    Polewali Mandar, 30 Juli 2026,— Untuk melindungi akses warga, Pemerintah Desa Bonne-Bonne berencana merealisasikan pembangunan…

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.