Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Empat Praperadilan Ditolak, Bidkum Polda NTT Buktikan Penyidikan Sesuai Hukum
    News

    Empat Praperadilan Ditolak, Bidkum Polda NTT Buktikan Penyidikan Sesuai Hukum

    Agustus 26, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Kupang, NTT – Tidak semua kemenangan dirayakan dengan sorak-sorai. Ada pula kemenangan yang lahir dari kerja senyap, disiplin, dan keyakinan teguh pada hukum. Itulah yang dirasakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang Agustus 2025.

    Dalam sebulan terakhir, empat gugatan praperadilan dilayangkan tersangka terhadap penetapan maupun langkah penyidik Polres jajaran di Waikabubak, Ngada, Kupang, hingga Malaka. Ruang sidang menjadi arena uji sah tidaknya penyidikan polisi.

    Namun, hasilnya seragam: semua permohonan praperadilan ditolak hakim.

    “Puji Tuhan, semua praperadilan pada bulan Agustus 2025 dimenangkan oleh Polda NTT,” ujar Kepala Bidang Hukum Polda NTT, Kombes Pol Anton Ch. Nugroho, usai menerima putusan.

    Kerja Senyap di Balik Kemenangan

    Banyak yang tak melihat bagaimana tim hukum bekerja di balik layar. Menelaah berkas, merangkai argumentasi, hingga berdiskusi intens dengan penyidik adalah bagian dari keseharian mereka. Semua itu dilakukan agar setiap langkah kepolisian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

    “Kemenangan ini bukan semata menolak permohonan, tetapi bukti bahwa penyidik bekerja sesuai prosedur hukum,” jelas Kombes Anton.

    Empat Sidang, Satu Pesan

    Dalam catatan Bidkum Polda NTT, empat perkara praperadilan yang digugat meliputi:

    • PN Waikabubak terkait penetapan tersangka dan penyitaan,
    • PN Ngada terkait ganti rugi,
    • PN Kupang terkait penetapan tersangka,
    • PN Malaka terkait penetapan tersangka.

    Hakim dalam keempat persidangan menyatakan bahwa tindakan penyidik sah secara hukum.

    Hukum Tetap Panglima

    Bagi tim Bidkum, putusan ini bukan sekadar kemenangan institusi, melainkan refleksi dan motivasi untuk terus menjaga integritas hukum.

    “Praperadilan adalah sarana kontrol terhadap penyidikan. Ketika ditolak, itu membuktikan langkah penyidik sudah sesuai aturan. Namun yang lebih penting, ini pengingat bagi kami semua bahwa hukum harus selalu menjadi panglima,” tegasnya.

    Di balik toga hakim yang membacakan putusan, tersimpan pelajaran berharga: kerja senyap aparat hukum hanya akan kokoh jika selalu berdiri di atas aturan.

    Kepala Bidang Hukum Polda NTT Kombes Pol Anton Ch. Nugroho Polda NNT
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Muhammad Sabir Ukir Prestasi, Wasit Asal Sulbar Bertugas di Asian Games Jepang 2026

    September 30, 2026 News

    Polairud Polres Pasangkayu Tangani Penemuan Pria Gantung Diri di Pantai Batu Oge

    September 30, 2026 News

    Polres Pasangkayu Perkuat Digitalisasi Lewat Verifikasi IKD dan Pengaktifan Agen Perlinsos

    September 29, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.