Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Empat Praperadilan Ditolak, Bidkum Polda NTT Buktikan Penyidikan Sesuai Hukum
    News

    Empat Praperadilan Ditolak, Bidkum Polda NTT Buktikan Penyidikan Sesuai Hukum

    Agustus 26, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Kupang, NTT – Tidak semua kemenangan dirayakan dengan sorak-sorai. Ada pula kemenangan yang lahir dari kerja senyap, disiplin, dan keyakinan teguh pada hukum. Itulah yang dirasakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang Agustus 2025.

    Dalam sebulan terakhir, empat gugatan praperadilan dilayangkan tersangka terhadap penetapan maupun langkah penyidik Polres jajaran di Waikabubak, Ngada, Kupang, hingga Malaka. Ruang sidang menjadi arena uji sah tidaknya penyidikan polisi.

    Namun, hasilnya seragam: semua permohonan praperadilan ditolak hakim.

    “Puji Tuhan, semua praperadilan pada bulan Agustus 2025 dimenangkan oleh Polda NTT,” ujar Kepala Bidang Hukum Polda NTT, Kombes Pol Anton Ch. Nugroho, usai menerima putusan.

    Kerja Senyap di Balik Kemenangan

    Banyak yang tak melihat bagaimana tim hukum bekerja di balik layar. Menelaah berkas, merangkai argumentasi, hingga berdiskusi intens dengan penyidik adalah bagian dari keseharian mereka. Semua itu dilakukan agar setiap langkah kepolisian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

    “Kemenangan ini bukan semata menolak permohonan, tetapi bukti bahwa penyidik bekerja sesuai prosedur hukum,” jelas Kombes Anton.

    Empat Sidang, Satu Pesan

    Dalam catatan Bidkum Polda NTT, empat perkara praperadilan yang digugat meliputi:

    • PN Waikabubak terkait penetapan tersangka dan penyitaan,
    • PN Ngada terkait ganti rugi,
    • PN Kupang terkait penetapan tersangka,
    • PN Malaka terkait penetapan tersangka.

    Hakim dalam keempat persidangan menyatakan bahwa tindakan penyidik sah secara hukum.

    Hukum Tetap Panglima

    Bagi tim Bidkum, putusan ini bukan sekadar kemenangan institusi, melainkan refleksi dan motivasi untuk terus menjaga integritas hukum.

    “Praperadilan adalah sarana kontrol terhadap penyidikan. Ketika ditolak, itu membuktikan langkah penyidik sudah sesuai aturan. Namun yang lebih penting, ini pengingat bagi kami semua bahwa hukum harus selalu menjadi panglima,” tegasnya.

    Di balik toga hakim yang membacakan putusan, tersimpan pelajaran berharga: kerja senyap aparat hukum hanya akan kokoh jika selalu berdiri di atas aturan.

    Kepala Bidang Hukum Polda NTT Kombes Pol Anton Ch. Nugroho Polda NNT
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bupati Majene Buka Musrenbang RKPD 2027: Akselerasi Ekonomi dan Infrastruktur demi Majene Maju, Mandiri, dan Berbudaya

    April 2, 2026 News

    Perkuat Sinergi Lewat Secangkir Kopi, Bupati Majene Pimpin Coffee Morning Bahas Isu Strategis Daerah

    April 1, 2026 News

    Antrean BBM Membludak, Polres Majene Terjunkan Personel Amankan dan Urai Kemacetan di SPBU Lembang

    April 1, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Masyarakat Desa Bonde Soroti dan Tolak Pembangunan SPPG: “Tanpa Izin dan Sosialisasi, Kami Khawatir”

    Maret 13, 2026

    Gulirkan Takbir, Dorong Bike Majene Ajak Bersepeda Tua Muda Majene! 

    Maret 15, 2026

    Cahaya Lebaran di Jantung Tutar: Ratusan Warga Suppungan Gelar Pawai Obor Meriah Sambut Idul Fitri

    Maret 20, 2026

    Silaturrahmi di Rappang Barat: Merajut Kebersamaan dalam Bingkai Halal Bihalal

    Maret 23, 2026

    Pelayanan Adminduk Majene Kembali Normal, PMII Unsulbar Apresiasi Kesigapan Pemerintah Daerah

    Maret 17, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Februari 17, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Polewali Mandar , –  Pemerintah Desa Desa Poda-Poda berhasil menyelesaikan…

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.