Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Empat Praperadilan Ditolak, Bidkum Polda NTT Buktikan Penyidikan Sesuai Hukum
    News

    Empat Praperadilan Ditolak, Bidkum Polda NTT Buktikan Penyidikan Sesuai Hukum

    Agustus 26, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Kupang, NTT – Tidak semua kemenangan dirayakan dengan sorak-sorai. Ada pula kemenangan yang lahir dari kerja senyap, disiplin, dan keyakinan teguh pada hukum. Itulah yang dirasakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang Agustus 2025.

    Dalam sebulan terakhir, empat gugatan praperadilan dilayangkan tersangka terhadap penetapan maupun langkah penyidik Polres jajaran di Waikabubak, Ngada, Kupang, hingga Malaka. Ruang sidang menjadi arena uji sah tidaknya penyidikan polisi.

    Namun, hasilnya seragam: semua permohonan praperadilan ditolak hakim.

    “Puji Tuhan, semua praperadilan pada bulan Agustus 2025 dimenangkan oleh Polda NTT,” ujar Kepala Bidang Hukum Polda NTT, Kombes Pol Anton Ch. Nugroho, usai menerima putusan.

    Kerja Senyap di Balik Kemenangan

    Banyak yang tak melihat bagaimana tim hukum bekerja di balik layar. Menelaah berkas, merangkai argumentasi, hingga berdiskusi intens dengan penyidik adalah bagian dari keseharian mereka. Semua itu dilakukan agar setiap langkah kepolisian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

    “Kemenangan ini bukan semata menolak permohonan, tetapi bukti bahwa penyidik bekerja sesuai prosedur hukum,” jelas Kombes Anton.

    Empat Sidang, Satu Pesan

    Dalam catatan Bidkum Polda NTT, empat perkara praperadilan yang digugat meliputi:

    • PN Waikabubak terkait penetapan tersangka dan penyitaan,
    • PN Ngada terkait ganti rugi,
    • PN Kupang terkait penetapan tersangka,
    • PN Malaka terkait penetapan tersangka.

    Hakim dalam keempat persidangan menyatakan bahwa tindakan penyidik sah secara hukum.

    Hukum Tetap Panglima

    Bagi tim Bidkum, putusan ini bukan sekadar kemenangan institusi, melainkan refleksi dan motivasi untuk terus menjaga integritas hukum.

    “Praperadilan adalah sarana kontrol terhadap penyidikan. Ketika ditolak, itu membuktikan langkah penyidik sudah sesuai aturan. Namun yang lebih penting, ini pengingat bagi kami semua bahwa hukum harus selalu menjadi panglima,” tegasnya.

    Di balik toga hakim yang membacakan putusan, tersimpan pelajaran berharga: kerja senyap aparat hukum hanya akan kokoh jika selalu berdiri di atas aturan.

    Kepala Bidang Hukum Polda NTT Kombes Pol Anton Ch. Nugroho Polda NNT
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Gas Subsidi untuk Rakyat, Mengapa Harganya Masih Jauh dari Harapan?

    Juli 3, 2026 Ekonomi

    Hari Kelautan Nasional 2026: Menjaga Laut Berarti Menjaga Masa Depan Indonesia

    Juli 2, 2026 Nasional

    Harga LPG 3 Kg Masih Membebani Masyarakat, Pengawasan Distribusi Harus Diperkuat

    Juli 2, 2026 Nasional
    PUBLIK UPDATE

    Ada Perbedaan Cara Hitung Skor, LSM Lemkira Minta Disdik Sulsel Awasi Proses SPMB

    Juni 27, 2026

    Lewat Aplikasi Lontara+, Pendaftaran SPMB SMPN 6 Makassar Berjalan Lancar dan Transparan

    Juni 26, 2026

    Harga LPG 3 Kg: Ketika Subsidi Belum Sepenuhnya Dinikmati Masyarakat

    Juni 28, 2026

    Pendaftaran SPMB 2026 di SMPN 2 Makassar Berjalan Lancar, Kendala Data Diperbaiki

    Juni 25, 2026

    Datangi Kantor Disdik, Ratusan Orangtua Minta Solusi atas Permasalahan Pendaftaran SPMB 2026

    Juni 22, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.