Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah Capai 97,4 Persen, Kemendikdasmen Gunakan Mekanisme Baru
    Pendidikan

    Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah Capai 97,4 Persen, Kemendikdasmen Gunakan Mekanisme Baru

    Juli 21, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Jakarta — Pemerintah mempercepat penyaluran tunjangan guru dengan pendekatan baru yang lebih langsung dan efisien. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat bahwa hingga pertengahan Juli 2025, penyaluran tunjangan profesi guru ASN Daerah telah mencapai 97,4 persen, atau sebanyak 1.438.029 guru dari total 1.476.964 penerima.

    Mekanisme baru yang diberlakukan sejak 2025 ini memungkinkan tunjangan dikirim langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru, tanpa melalui pemerintah daerah.

    “Kebijakan ini memotong jalur birokrasi panjang dan memastikan hak guru diterima tepat waktu,” jelas Temu Ismail, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), dalam Dialog Kebijakan bersama Media Massa di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Percepatan ini merupakan implementasi dari arahan Presiden saat peringatan Hari Guru Nasional 2024, serta hasil koordinasi lintas kementerian, termasuk Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

    Pada 2025, tunjangan untuk guru ASN Daerah yang belum bersertifikat pendidik naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara itu, guru yang sudah bersertifikat mendapat tunjangan setara satu kali gaji pokok sesuai golongan.

    Selain tunjangan profesi, pemerintah juga menyalurkan: Tunjangan khusus, telah terealisasi sebesar 76,7 persen atau 47.497 guru, dan Tambahan penghasilan untuk guru yang belum bersertifikat, dengan realisasi saat ini baru mencapai 18,8 persen.

    “Validasi data adalah kunci. Setelah data guru tervalidasi, SK penerima diterbitkan dan pembayaran dilakukan langsung oleh Kemenkeu,” ujar Temu.

    Tak hanya soal tunjangan, Kemendikdasmen juga menerbitkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Aturan ini menetapkan bahwa guru wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, namun juga mengakui tugas tambahan seperti: Wali kelas, Pembina ekstrakurikuler, dan Guru pendamping khusus

    “Kita ingin guru tidak hanya sejahtera, tapi juga merasa didukung secara struktural dalam menjalankan peran mereka,” ujar Temu.

    Melalui mekanisme tunjangan langsung, regulasi kerja yang adaptif, dan peningkatan tunjangan, pemerintah menegaskan komitmennya pada transformasi pendidikan.

    “Kami ingin tunjangan guru disalurkan lebih cepat, adil, dan transparan, sekaligus memperkuat fondasi mutu pembelajaran,” tutup Temu.

    #1.438.029 GURU #1.476.964 PENERIMA Kemendikdasmen Tunjangan Guru ASN Daerah
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Terbukti Sunat Honor Operator, Kepsek SDN 003 Kandeapi Tinambung Polman Hanya Ditegur

    Agustus 14, 2026 News

    Harapan Baru Anak-anak Sikamase Hadirnya Jembatan Merah Putih Menuju Sekolah

    Agustus 13, 2026 Pendidikan

    Tingkatkan kualitas pendidikan, MTs Ma’arif Al Barakah 1 Sulu gelar rapat peningkatan kinerja guru

    Agustus 8, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Heboh! Honor Operator SDN 003 Kandeapi Diduga Disunat, Rekening Koran BOS Bongkar Pembayaran Tunai Janggal

    Juli 27, 2026

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Ketua IJS Pasangkayu Turun Investigasi Dugaan Limbah PT Palma Sumber Lestari, Temukan Fakta Berbeda dari Klaim Humas

    Agustus 10, 2026

    L-KONTAK: Dugaan Saja Tidak Cukup, Status SHM Pasar Raya Makassar Harus Diuji Mekanisme Hukum

    Juli 31, 2026

    Diduga Cemari Sungai Salubiro Berulang Kali, PT Palma Kembali Disorot: Warga Minta DLH Sulbar Bertindak Tegas

    Juli 26, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 31, 2026

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026 Info Desa

    Polewali Mandar, 30 Juli 2026,— Untuk melindungi akses warga, Pemerintah Desa Bonne-Bonne berencana merealisasikan pembangunan…

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.