Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Alkes RSUD Siwa, L-KONTAK: PPK Harus Jujur
    News

    Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Alkes RSUD Siwa, L-KONTAK: PPK Harus Jujur

    Juni 13, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Wajo – Dugaan kesalahan prosedur dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada RSUD Siwa, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2025 menuai kritikan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).

    Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, mencatat setidaknya ada dua tahapan indikasi yang dapat mengarah ke pelanggaran pada kegiatan yang melekat di Dinas Kesehatan Wajo yakni tahap persiapan pengadaan, dan tahap pemilihan penyedia.

    Di tahap persiapan pengadaan, Dian Resky menduga pengadaan proyek ini dilakukan terburu-buru oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

    “Jangan sampai HPS didapatkan dari hasil penyalinan brosur lalu disesuaikan dengan kesiapan anggaran, apalagi jumlah barangnya beragam,” kata Dian Resky, Jumat, 13/06/2025.

    Menurut Dian Resky, jika benar dasar pembuatan HPS termasuk spesifikasi teknisnya diperoleh berdasarkan brosur perusahaan yang akan dimenangkan oleh PPK, maka itu sangat berbahaya.

    “Kami meragukan kualitas alat yang dibutuhkan nantinya sudah sesuai dengan kebutuhan, termasuk penyesuaian harga. Jangan sampai ada penggelembungan harga satuan. Apakah PPK telah melakukan
    survey terhadap perusahaan alat kesehatan sebelum ditetapkan sebagai penyedia dan bukan dari brosur?,” ungkapnya.

    Sehingga ditambahkan Dian Resky, pada tahapan pemilihan penyedia sangat diragukan prosesnya berjalan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk dokumen pengadaan.

    “Apakah prosesnya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah? jangan-jangan ada
    pengaturan menentukan siapa penyedianya?,” ungkapnya. (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Muhammad Sabir Ukir Prestasi, Wasit Asal Sulbar Bertugas di Asian Games Jepang 2026

    September 30, 2026 News

    Polairud Polres Pasangkayu Tangani Penemuan Pria Gantung Diri di Pantai Batu Oge

    September 30, 2026 News

    Polres Pasangkayu Perkuat Digitalisasi Lewat Verifikasi IKD dan Pengaktifan Agen Perlinsos

    September 29, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.