Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Alkes RSUD Siwa, L-KONTAK: PPK Harus Jujur
    News

    Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Alkes RSUD Siwa, L-KONTAK: PPK Harus Jujur

    Juni 13, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Wajo – Dugaan kesalahan prosedur dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada RSUD Siwa, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2025 menuai kritikan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).

    Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, mencatat setidaknya ada dua tahapan indikasi yang dapat mengarah ke pelanggaran pada kegiatan yang melekat di Dinas Kesehatan Wajo yakni tahap persiapan pengadaan, dan tahap pemilihan penyedia.

    Di tahap persiapan pengadaan, Dian Resky menduga pengadaan proyek ini dilakukan terburu-buru oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

    “Jangan sampai HPS didapatkan dari hasil penyalinan brosur lalu disesuaikan dengan kesiapan anggaran, apalagi jumlah barangnya beragam,” kata Dian Resky, Jumat, 13/06/2025.

    Menurut Dian Resky, jika benar dasar pembuatan HPS termasuk spesifikasi teknisnya diperoleh berdasarkan brosur perusahaan yang akan dimenangkan oleh PPK, maka itu sangat berbahaya.

    “Kami meragukan kualitas alat yang dibutuhkan nantinya sudah sesuai dengan kebutuhan, termasuk penyesuaian harga. Jangan sampai ada penggelembungan harga satuan. Apakah PPK telah melakukan
    survey terhadap perusahaan alat kesehatan sebelum ditetapkan sebagai penyedia dan bukan dari brosur?,” ungkapnya.

    Sehingga ditambahkan Dian Resky, pada tahapan pemilihan penyedia sangat diragukan prosesnya berjalan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk dokumen pengadaan.

    “Apakah prosesnya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah? jangan-jangan ada
    pengaturan menentukan siapa penyedianya?,” ungkapnya. (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026 News

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026 News

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.