Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Videonya Diposting, Jamaah Asal Pasangkayu Tempuh Jalur Hukum
    News

    Videonya Diposting, Jamaah Asal Pasangkayu Tempuh Jalur Hukum

    Desember 24, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Padangkayu, Publiknews.co.id— Sebuah video yang beredar luas di media sosial terkait prosesi pemulangan jemaah haji di Masjid Madaniah pada Juni 2025 lalu menuai polemik dan berujung pada proses hukum. 

    Video tersebut menampilkan seorang jemaah haji bernama Hj Hermawati yang mengenakan pakaian serba merah saat penyambutan, dan dinarasikan seolah menunjukkan sikap arogan terhadap ibu-ibu penyambut yang mengenakan masker.

    Dalam video yang beredar, tampak Hj Hermawati menghindari sapaan dari sejumlah ibu-ibu yang hendak menyambutnya. 

    Potongan video itu kemudian memicu beragam komentar negatif dan cacian dari warganet, sehingga menyudutkan korban secara personal dan mencoreng nama baiknya di ruang publik.

    Pihak keluarga menyampaikan bahwa video yang beredar diduga telah mengalami pemotongan sehingga tidak menampilkan peristiwa secara utuh. 

    Berdasarkan penuturan korban, saat itu Hj Hermawati sebenarnya berniat menyalami para penyambut. 

    Namun, kepala korban disebut sempat ditarik sehingga refleks menghindar dan menjauh dari kerumunan.

    Setelah tiba di rumah, Hj Hermawati baru mengetahui bahwa video tersebut telah viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. 

    Derasnya komentar bernada hinaan dan tudingan arogan membuat korban merasa sangat dirugikan secara moral dan sosial.

    Merasa nama baiknya tercemar, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasangkayu. 

    Dalam proses penanganan perkara, sempat diupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, pihak yang berseberangan memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum.

    Keluarga korban juga mengungkapkan informasi bahwa pembuat video sempat menyampaikan agar rekaman tersebut hanya dibagikan secara terbatas dan tidak dipublikasikan ke media sosial. 

    Meski demikian, video tersebut akhirnya tersebar luas dan memicu kegaduhan di ruang digital.

    Pihak keluarga menegaskan bahwa akun pertama yang mengunggah video telah dilaporkan, dan setelah empat bulan baru ada tersangka.

    “Dalam perkembangan penyidikan, jumlah terlapor bertambah hingga empat orang yang kini berstatus tersangka,” ujar keluarga korban saat ditemui langsung  awak media, Selasa (23/12/2025).

    Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara adil dan profesional. 

    Harapan tersebut disampaikan agar penanganan kasus dilakukan tanpa memandang status sosial maupun kekuasaan pihak manapun, karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

    Praktisi Hukum, Syamsuddin, menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Langkah hukum ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kerugian immateriil dan rusaknya nama baik kliennya akibat penyebaran video yang tidak utuh dan menyesatkan,” pungkasnya.(*)

    Videonya Diposting, Jamaah Asal Pasangkayu Tempuh Jalur Hukum

    Padangkayu, Potretrakyat.com— Sebuah video yang beredar luas di media sosial terkait prosesi pemulangan jemaah haji di Masjid Madaniah pada Juni 2025 lalu menuai polemik dan berujung pada proses hukum.

    Video tersebut menampilkan seorang jemaah haji bernama Hj Hermawati yang mengenakan pakaian serba merah saat penyambutan, dan dinarasikan seolah menunjukkan sikap arogan terhadap ibu-ibu penyambut yang mengenakan masker.

    Dalam video yang beredar, tampak Hj Hermawati menghindari sapaan dari sejumlah ibu-ibu yang hendak menyambutnya.

    Potongan video itu kemudian memicu beragam komentar negatif dan cacian dari warganet, sehingga menyudutkan korban secara personal dan mencoreng nama baiknya di ruang publik.

    Pihak keluarga menyampaikan bahwa video yang beredar diduga telah mengalami pemotongan sehingga tidak menampilkan peristiwa secara utuh.

    Berdasarkan penuturan korban, saat itu Hj Hermawati sebenarnya berniat menyalami para penyambut.

    Namun, kepala korban disebut sempat ditarik sehingga refleks menghindar dan menjauh dari kerumunan.

    Setelah tiba di rumah, Hj Hermawati baru mengetahui bahwa video tersebut telah viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

    Derasnya komentar bernada hinaan dan tudingan arogan membuat korban merasa sangat dirugikan secara moral dan sosial.

    Merasa nama baiknya tercemar, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasangkayu.

    Dalam proses penanganan perkara, sempat diupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, pihak yang berseberangan memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum.

    Keluarga korban juga mengungkapkan informasi bahwa pembuat video sempat menyampaikan agar rekaman tersebut hanya dibagikan secara terbatas dan tidak dipublikasikan ke media sosial.

    Meski demikian, video tersebut akhirnya tersebar luas dan memicu kegaduhan di ruang digital.

    Pihak keluarga menegaskan bahwa akun pertama yang mengunggah video telah dilaporkan, dan setelah empat bulan baru ada tersangka.

    “Dalam perkembangan penyidikan, jumlah terlapor bertambah hingga empat orang yang kini berstatus tersangka,” ujar keluarga korban saat ditemui langsung awak media, Selasa (23/12/2025).

    Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara adil dan profesional.

    Harapan tersebut disampaikan agar penanganan kasus dilakukan tanpa memandang status sosial maupun kekuasaan pihak manapun, karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

    Praktisi Hukum, Syamsuddin, menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Langkah hukum ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kerugian immateriil dan rusaknya nama baik kliennya akibat penyebaran video yang tidak utuh dan menyesatkan,” pungkasnya.(*)

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Gas Subsidi untuk Rakyat, Mengapa Harganya Masih Jauh dari Harapan?

    Juli 3, 2026 Ekonomi

    Hari Kelautan Nasional 2026: Menjaga Laut Berarti Menjaga Masa Depan Indonesia

    Juli 2, 2026 Nasional

    Harga LPG 3 Kg Masih Membebani Masyarakat, Pengawasan Distribusi Harus Diperkuat

    Juli 2, 2026 Nasional
    PUBLIK UPDATE

    Ada Perbedaan Cara Hitung Skor, LSM Lemkira Minta Disdik Sulsel Awasi Proses SPMB

    Juni 27, 2026

    Lewat Aplikasi Lontara+, Pendaftaran SPMB SMPN 6 Makassar Berjalan Lancar dan Transparan

    Juni 26, 2026

    Harga LPG 3 Kg: Ketika Subsidi Belum Sepenuhnya Dinikmati Masyarakat

    Juni 28, 2026

    Pendaftaran SPMB 2026 di SMPN 2 Makassar Berjalan Lancar, Kendala Data Diperbaiki

    Juni 25, 2026

    Datangi Kantor Disdik, Ratusan Orangtua Minta Solusi atas Permasalahan Pendaftaran SPMB 2026

    Juni 22, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.