PUBLIKNEWS,CO.ID, LUWU – Pembangunan Posyandu Seroja di Desa Sampano, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, menuai sorotan publik. Proyek dengan nilai anggaran Rp97.703.000 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 itu dipertanyakan karena dianggap besaran Anggarannya diduga tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Pasalnya, Bangunan posyandu berukuran 4 x 6 meter tersebut dinilai kemahalan dalam hal ini Mark’up Anggaran. Sejumlah pihak menilai, kualitas pekerjaan harus ditinjau ulang demi memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Kalangan aktivis turut angkat bicara. Mereka menilai proyek ini layak diaudit secara menyeluruh oleh aparat pengawas. “Kami akan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat. Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum, baik di Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Ini merupakan pintu masuk bagi aparat hukum untuk melakukan audit,” tegas salah seorang aktivis, Jumat (30/8/2025). Saat ditemui di warkop uang tak jauh dari kantor kejaksaan Negeri Luwu.
Menanggapi isu tersebut, redaksi PUBLIK NEWS melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Desa Sampano dengan sejumlah pertanyaan, mulai dari mekanisme perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat.
Sementara Kepala Desa memberikan tanggapan. Melalui pesan WhatsApp kepada PUBLIK NEWS, ia menegaskan bahwa pembangunan Posyandu Seroja sudah berjalan sesuai aturan.
“Iya, saya sudah terima tabe ndi. Kalau itu anggaran dipertanyakan, itu sesuai RAB dan masuk pertanggungjawaban. Jadi kami bekerja di desa tidak berdasarkan keinginan, tetapi sesuai dengan gambar dan RAB. Ada tenaga teknis dari kabupaten dan juga pendamping desa,” ujar Kepala Desa Sampano.
PUBLIK NEWS akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk menunggu langkah aparat pengawas dan penegak hukum, guna memastikan bahwa setiap penggunaan Dana Desa benar-benar transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
 
 

















