• Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Publik News
Publik News
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Publik News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan

Proses Hukum Budiman S Terkait Dugaan Pencem Nama Baik Masih Tak Berkemajuan, Polda Sulsel Dianggap Lambat Tanggapi Laporan

Juli 4, 2025
in News
73 2
Proses Hukum Budiman S Terkait Dugaan Pencem Nama Baik Masih Tak Berkemajuan, Polda Sulsel Dianggap Lambat Tanggapi Laporan
467
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Laporan Hukum yang diajukan Budiman S terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong (hoaks), masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Hingga Jumat, 4 Juli 2025, proses pemeriksaan atau BAP oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan masih belum jelas kapan dilaksanakannya, meskipun telah berlangsung beberapa pekan sejak laporan resmi dilayangkan.

Baca Juga:

Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Kapolri Lantik Irjen Pol Djuhandhani Sebagai Kapolda Sulsel

Dalam keterangannya kepada Wartawan saat ditemui di salah satu Warkop di Makassar. Budiman S mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum tersebut.

Menurutnya, meski pihaknya telah beberapa kali mempertanyakan kelanjutan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, khususnya Subdit Siber, namun hingga saat ini belum ada kepastian terkait jadwal pemeriksaan (BAP) ataupun penanganan terhadap terlapor.

“Saya dan beberapa rekan media sudah beberapa kali mempertanyakan ke pihak Krimsus Subdit Siber, tapi belum ada kepastian hukum kapan para pelaku akan diproses. Padahal ini menyangkut nama baik dan integritas saya secara pribadi maupun profesional,” tegas Budiman S.

Laporan tersebut berfokus pada dugaan penyebaran berita bohong dan tuduhan tanpa dasar melalui sejumlah kanal media, yang menurut Budiman S telah mencemarkan nama baiknya secara serius. Terlapor adalah Ketua Umum DPN LSM LABRAKI, Abd H / Dg.T ; Wakil Ketua Umum YAKTI BHI, SM S.H ; AD serta 3 media online.

Ia menganggap tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada reputasinya, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Lebih lanjut, Budiman S menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata bentuk pembelaan diri, tetapi sebagai pesan penting agar publik dan media massa lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Saya ingin ini menjadi pembelajaran, bahwa tidak boleh sembarang menuduh dan menyebarkan informasi tanpa dasar. Aktifis, Penggiat Swadaya Masyarakat dan Media harus menjalankan fungsinya secara profesional dan berimbang. Baik dalam investigasi dan mengekpose pemberitaan. Bila dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan keadilan, dan kenyamanan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari” tambahnya.

Budiman S juga berharap adanya atensi lebih serius dari pihak Kepolisian terhadap laporan yang telah diajukannya, mengingat persoalan ini sudah memasuki ranah Siber dan menyangkut etika dalam aktifitas Penggiat/Aktifis Swadaya Masyarakat atau Perkumpulan Sosial dan bermedia baik Media Sosial Online maupun Media Cetak.

Pihak Polda Sulsel sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Sementara itu, publik masih menunggu kepastian hukum atas laporan Budiman S, yang kini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di wilayah Sulawesi Selatan.

Previous Post

Baru Lepas dari Sel Tahanan, Desa Balutan Kembali Disorot! Aparat Desa Hadiri Panggilan Kejaksaan!

Next Post

Rumah DataKu: Dari Galung Lombok, Data Bicara Lewat Hati

Berita Lainnya:

Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri
News

Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Oktober 30, 2025
Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape
News

Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Oktober 30, 2025
Kapolri Lantik Irjen Pol Djuhandhani Sebagai Kapolda Sulsel
News

Kapolri Lantik Irjen Pol Djuhandhani Sebagai Kapolda Sulsel

Oktober 30, 2025
L-KONTAK Minta Kejati Sulsel Usut Belanja Perdin Dinas Kesehatan Makassar Tahun 2023-2024
News

L-KONTAK Minta Kejati Sulsel Usut Belanja Perdin Dinas Kesehatan Makassar Tahun 2023-2024

Oktober 30, 2025
Warkop Desa : Mewadahi Energi Kreatif Kaum Muda.
News

Warkop Desa : Mewadahi Energi Kreatif Kaum Muda.

Oktober 29, 2025
Program Swakelola Revitalisasi Satuan Pendidikan, L-KONTAK : Patut Diwaspadai Praktik Kecurangan
News

Program Swakelola Revitalisasi Satuan Pendidikan, L-KONTAK : Patut Diwaspadai Praktik Kecurangan

Oktober 23, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

DPR Tegaskan UU Pers Telah Jamin Kemerdekaan dan Perlindungan Wartawan

DPR Tegaskan UU Pers Telah Jamin Kemerdekaan dan Perlindungan Wartawan

Oktober 30, 2025
Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Oktober 30, 2025
Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba, Prabowo Beri Apresiasi Tinggi

Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba, Prabowo Beri Apresiasi Tinggi

Oktober 30, 2025
Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Oktober 30, 2025

Berita Terkini

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jejak Pulang Seorang Ibu: Ramlah dan Khansa Menyongsong Harapan Baru

Jejak Pulang Seorang Ibu: Ramlah dan Khansa Menyongsong Harapan Baru

Agustus 28, 2025
Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan PT. Mamuang di Desa Martasari, Pasangkayu

Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan PT. Mamuang di Desa Martasari, Pasangkayu

Oktober 12, 2025
Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

Juli 1, 2025
Dugaan Mark-up Revitalisasi SMKN 1 Makassar

Dugaan Mark-up Revitalisasi SMKN 1 Makassar

September 23, 2025

Hello world!

1
Prabowo Subianto Antar Presiden Macron ke Singapura

Prabowo Subianto Antar Presiden Macron ke Singapura

0
Indonesia Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan

Indonesia Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan

0
Bupati Kotabaru Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Layanan Terpadu

Bupati Kotabaru Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Layanan Terpadu

0
DPR Tegaskan UU Pers Telah Jamin Kemerdekaan dan Perlindungan Wartawan

DPR Tegaskan UU Pers Telah Jamin Kemerdekaan dan Perlindungan Wartawan

Oktober 30, 2025
Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Oktober 30, 2025
Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba, Prabowo Beri Apresiasi Tinggi

Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba, Prabowo Beri Apresiasi Tinggi

Oktober 30, 2025
Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Oktober 30, 2025

Popular Post

  • Jejak Pulang Seorang Ibu: Ramlah dan Khansa Menyongsong Harapan Baru

    Jejak Pulang Seorang Ibu: Ramlah dan Khansa Menyongsong Harapan Baru

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan PT. Mamuang di Desa Martasari, Pasangkayu

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Dugaan Mark-up Revitalisasi SMKN 1 Makassar

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Rumah DataKu: Dari Galung Lombok, Data Bicara Lewat Hati

    131 shares
    Share 52 Tweet 33

PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP

Logo Publik News
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Publik News

© 2025 PUBLIK NEWS - by Guzty.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2025 PUBLIK NEWS - by Guzty.