Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » PPK dan Konsultan Pengawas Dikecam: PT. Delima Utama Diduga Abaikan APD di Proyek Gedung BBV Maros
    News

    PPK dan Konsultan Pengawas Dikecam: PT. Delima Utama Diduga Abaikan APD di Proyek Gedung BBV Maros

    Agustus 27, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Maros – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) kali ini menyoroti kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gedung pada Balai Besar Veteriner (BBV) Maros tahun anggaran 2025 dan PT. Arphala Wiratama Consultant sebagai konsultan pengawas yang diduga melakukan pembiaran kepada PT. Delima Utama yang diduga dengan sengaja tidak menerapkan (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) (SMK3).

    Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, mengkritik tajam cara kerja penyedia jasa curang dan nakal dengan melabrak aturan dan ketentuan yang berlaku.

    Berdasarkan hasil monitoring L-KONTAK, Dian Resky menilai, PT. Delima Utama dengan sengaja tidak menerapkan SMK3. Tidak satupun para pekerja terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sehingga kuat dugaan, proyek yang menelan anggaran senilai kontrak Rp. 31.898.433.000,- melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

    Secara umum dalam aturan itu menurut Dian Resky, kewajiban penerapan keselamatan kerja di tempat kerja, harus diterapkan apalagi proyek tersebut milik pemerintah.

    “Kalau dalam penawarannya memasukan harga untuk SMK3 sehingga harga tersebut menjadi satu kesatuan hukum dalam kontrak, sementara faktanya tidak dilaksanakan, bukankah itu pelanggaran? Kalau melanggar, artinya ada kejahatan didalamnya dan itu harus dihentikan. Bukan malah PPK dan Konsultan Pengawas seperti buta melihat keadaan itu,” tegas Dian Resky, Rabu, (27/08/2025).

    Dian Resky menambahkan, PT. Delima Utama terindikasi melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (K3LK), dimana menurutnya, PT. Delima Utama wajib menyediakan dan memberi APD bagi para pekerja dan memastikan bahwa APD digunakan dengan benar.

    “APD saja tidak ada untuk pekerja, apakah ini dikatakan profesional? Kalau tidak profesional, kami ragukan mutu bangunan yang nantinya dihasilkan. Secepatnya kami akan melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan, PPK dan Kepala BBV Maros mohon maaf, jangan tidur lihat keadaan ini, atau menunggu musibah datang baru bergerak?,” tutupnya. (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026 News

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026 News

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.