Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Pegiat Media: LP KPK Sulbar Terkesan Ingin Bungkam Pemberitaan Kritis
    News

    Pegiat Media: LP KPK Sulbar Terkesan Ingin Bungkam Pemberitaan Kritis

    Oktober 18, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Pasangkayu – Langkah Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Sulawesi Barat yang melayangkan surat klarifikasi terbuka kepada redaksi FaktaDelik.com menuai sorotan. Pasalnya, surat bernomor 159.3/KOMDA-LP.KPK-SB/X/2025 tersebut dinilai mengandung nada intimidatif terhadap kebebasan pers.

    Dalam surat yang beredar luas pada Jumat (17/10) itu, LP KPK menyatakan keberatan atas pemberitaan FaktaDelik.com berjudul “Aktivis Geram, Desak Satgas PKH Pasangkayu Hentikan Pembiaran Aktivitas Ilegal di Lahan Sitaan.”

    Pihak LP KPK menuding media tersebut tidak menjalankan asas keberimbangan dalam penulisan berita, serta menyebut isi berita berpotensi menyesatkan publik.

    Namun, sejumlah kalangan menilai isi surat klarifikasi itu justru menunjukkan sikap kurang bijak dari sebuah lembaga pengawal kebijakan publik.

    Kritik diarahkan pada gaya pernyataan LP KPK yang terkesan memvonis media tanpa melalui mekanisme hak jawab yang semestinya.

    “Jika memang merasa dirugikan, salurannya jelas. Undang-Undang Pers memberi hak jawab, bukan surat terbuka yang menekan media,” ujar salah satu pegiat jurnalisme di Pasangkayu, Sabtu 18 Oktober 2025.

    Menurutnya, pernyataan LP KPK yang menuduh FaktaDelik.com “tidak berimbang” dan “menyesatkan publik” seharusnya diuji lewat proses klarifikasi resmi kepada redaksi, bukan dengan menyebarluaskan dokumen yang bernada menghakimi.

    “Cara seperti ini justru mengundang persepsi publik bahwa LP KPK ingin membungkam pemberitaan yang kritis terhadap pihak tertentu,” tambahnya.

    Dalam suratnya, LP KPK juga menyinggung sejumlah dugaan pelanggaran oleh pihak perusahaan perkebunan di Pasangkayu, termasuk soal penguasaan lahan dan perambahan hutan lindung.

    Namun, penekanan pada poin tersebut dinilai tidak relevan dengan substansi keberatan terhadap media.

    Beberapa pemerhati media menilai, langkah LP KPK dapat mencederai prinsip transparansi dan kemerdekaan pers yang dilindungi dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Kebebasan pers, kata mereka, seharusnya dijaga bersama, bukan dihadapkan dengan sikap reaktif lembaga masyarakat.

    “Pers bekerja berdasarkan data dan konfirmasi. Kalau LP KPK ingin memberi klarifikasi, cukup dengan hak jawab, bukan menyerang balik media secara terbuka,” tegas seorang jurnalis senior di Sulbar.

    Klarifikasi terbuka dari LP KPK Sulbar ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan keberatan atas karya jurnalistik agar tidak terkesan sebagai upaya mengintervensi kemerdekaan pers.

    (Tim)

    LP KPK Provinsi Sulawesi Barat
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kapolda Sulbar Pimpin Rapat Dengar Pendapat, Kupas Tuntas Penanganan Perkara Korupsi

    Mei 18, 2026 News

    Bayi Terlantar di Polewali Diserahkan ke Dinas Sosial Usai 21 Hari Dirawat di RS Hajja Andi Depu

    Mei 16, 2026 News

    Kapolda Sulbar Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Dorong Ekonomi Masyarakat

    Mei 16, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Kejanggalan Surat Bimtek Wajo: Dua Nama Perusahaan, Aktivis Bongkar Modus Rekayasa Dana

    Mei 11, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026

    DPC Pasangkayu Titip Pesan ke Waketum DPP: Hamsyah Minta Afiat Tak Lupakan Sulbar

    Mei 11, 2026

    AMDK Merk HK di Kalukku Akui Belum Punya SIPA, Tak Paham Soal Sumur Pantau

    Mei 16, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.