PUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU – Aroma dugaan penyalahgunaan identitas mencuat di Kabupaten Luwu. Seorang tenaga honorer di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Luwu berinisial L kini berada di ujung tanduk hukum setelah dituding menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik banyak orang untuk memperoleh pinjaman dana pribadi.Minggu 21/9/2025
Pinjaman tersebut bukanlah dari bank atau lembaga resmi, melainkan dana pribadi milik seorang pemodal berinisial E, yang disalurkan melalui keluarganya, Y. Dana itu disebut-sebut dipinjamkan untuk keperluan usaha.
Namun, skema yang diduga dijalankan L justru menimbulkan kegaduhan. Sejumlah warga terkejut mendapati nama mereka tercatat sebagai peminjam, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman sedikitpun.
“Banyak warga kaget mengetahui namanya tercantum sebagai peminjam padahal sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Kasus ini pun menyita perhatian publik. Aktivis lokal menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan utang-piutang biasa, melainkan sudah masuk ranah pidana lantaran melibatkan pemanfaatan data pribadi tanpa seizin pemilik.
“Kalau benar ada KTP orang lain yang dipakai tanpa sepengetahuan pemilik, itu jelas penyalahgunaan identitas. Polisi tidak boleh tinggal diam, harus ada tindakan tegas,” tegas salah seorang aktivis.
Hingga kini, dugaan penyalahgunaan KTP untuk pinjaman pribadi ini masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Warga yang merasa dirugikan pun mendorong agar persoalan ini segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Diketahui, Nilai dana yang di pinjam L adalah Rp 31.750.000 juta . Namun menurut pemilik Modal, L bakal Bayar separuh Akhir Bulan September 2025 ini.
Hingga Berita ini diterbitkan, L Belum memberikan tanggapan dengan adanya hal tersebut. (Tim/Red)

