Publiknews.co.id, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menduga Pembangunan Gedung Pendidikan SMK-SMAK Makassar Tahun 2025 terjadi ketidakwajaran harga. Berdasarkan luasan pekerjaan, L-KONTAK, menilai, Proyek yang dilaksanakan PT. Nawa Perdana Sembilan dengan menelan anggaran senilai kontrak Rp. 30.942.292.000,- Berdasarkan luasan pekerjaan, L-KONTAK menilai terindikasi kemahalan mencapai 45%.
“Anggaran kami duga tidak wajar. Jika mengacu Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) per meter persegi untuk Kota Makassar tahun 2025, dapat mengarah ke Mark-Up,” kata Dian Resky Sevianti, Sabtu, 20/09/2025.

Indikasi ketidakwajaran harga tersebut menurut Dian Resky, akibat adanya dugaan Kepala Sekolah SMAK Makassar tidak melakukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis kepada Instansi yang memiliki kewenangan.
“Jika mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, maka mestinya Kepala Sekolah SMAK Makassar melakukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis ke instansi yang memiliki kewenangan. Untuk apa ada aturan kalau nantinya dilanggar?,” ungkapnya.
Menurut Dian Resky, pada Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 sangat jelas ditekankan tentang siapa pengelola teknis dan bagaimana tanggungjawabnya.
“Timbulnya dugaan Mark-Up salah satunya ada pada biaya pengelola teknis, dan itu sudah diatur dalam Permen PUPR Nomor 22. Kami sudah layangkan surat klarifikasi ke SMAK Makassar. Sebab jika benar hal itu tidak dilakukan pada instansi yang berwenang, berarti melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa,” tegasnya.
Selain itu, L-KONTAK meragukan penerapan Sistim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang dilakukan PT. Nawa Perdana Sembilan. Berdasarkan hasil monitoring L-KONTAK, ditemukan beberapa orang pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Belum lagi menurut Dian Resky, para pekerja tersebut diragukan mendapatkan jaminan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
“Kami akan secepatnya melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulsel, apakah benar mereka telah melaporkan seluruh tenaga kerjanya, termasuk memperoleh jaminan itu. Jika tidak, maka sebaiknya, pihak sekolah menghentikan sementara waktu sampai diperoleh kejelasan,” ungkapnya. (*)

