Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » L-KONTAK Ungkap Dugaan Korupsi pada Pembangunan Gedung Citotoxic RSUD Sawerigading
    News

    L-KONTAK Ungkap Dugaan Korupsi pada Pembangunan Gedung Citotoxic RSUD Sawerigading

    September 15, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar – Dugaan kesalahan prosedur Pembangunan Gedung Citotoxic RSUD Sawerigading Kota Palopo Tahun 2025 dapat berujung Tindak Pidana Korupsi. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menilai, dugaan kesalahan prosedur itu terkait fungsi pembina teknis yang tidak dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

    Berdasarkan hasil klarifikasi L-KONTAK, Fadli Mochtar,SE, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, diduga tidak melakukan permintaan tenaga perbantuan teknis kepada instansi teknis yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

    L-KONTAK menilai, pada tahapan pengusulan hingga pengawasan, Proyek yang dikerjakan PT. Indotama Senga Mandiri dengan menelan anggaran Rp. 1.277.595.340,-, mestinya pembina teknis dilibatkan dari instansi yang memiliki kewenangan. Akibatnya, terhadap pembayaran yang dilakukan PPK selanjutnya diduga negara telah dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

    “Jika dugaan itu benar, maka perbuatan PPK telah memenuhi unsur yang disebutkan pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab kami yakin, jika bukan kewenangan mereka yang memberikan interpolasi biaya secara profesional, maka produk hukum yang dihasilkan termasuk kontraknya bisa ilegal,” kata Dian Resky Sevianti, Senin (15/09/2025). (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kapolda Sulbar Pimpin Rapat Dengar Pendapat, Kupas Tuntas Penanganan Perkara Korupsi

    Mei 18, 2026 News

    Bayi Terlantar di Polewali Diserahkan ke Dinas Sosial Usai 21 Hari Dirawat di RS Hajja Andi Depu

    Mei 16, 2026 News

    Kapolda Sulbar Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Dorong Ekonomi Masyarakat

    Mei 16, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Kejanggalan Surat Bimtek Wajo: Dua Nama Perusahaan, Aktivis Bongkar Modus Rekayasa Dana

    Mei 11, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026

    DPC Pasangkayu Titip Pesan ke Waketum DPP: Hamsyah Minta Afiat Tak Lupakan Sulbar

    Mei 11, 2026

    AMDK Merk HK di Kalukku Akui Belum Punya SIPA, Tak Paham Soal Sumur Pantau

    Mei 16, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.