Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » L-KONTAK Ungkap Dugaan Korupsi pada Pembangunan Gedung Citotoxic RSUD Sawerigading
    News

    L-KONTAK Ungkap Dugaan Korupsi pada Pembangunan Gedung Citotoxic RSUD Sawerigading

    September 15, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar – Dugaan kesalahan prosedur Pembangunan Gedung Citotoxic RSUD Sawerigading Kota Palopo Tahun 2025 dapat berujung Tindak Pidana Korupsi. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menilai, dugaan kesalahan prosedur itu terkait fungsi pembina teknis yang tidak dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

    Berdasarkan hasil klarifikasi L-KONTAK, Fadli Mochtar,SE, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, diduga tidak melakukan permintaan tenaga perbantuan teknis kepada instansi teknis yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

    L-KONTAK menilai, pada tahapan pengusulan hingga pengawasan, Proyek yang dikerjakan PT. Indotama Senga Mandiri dengan menelan anggaran Rp. 1.277.595.340,-, mestinya pembina teknis dilibatkan dari instansi yang memiliki kewenangan. Akibatnya, terhadap pembayaran yang dilakukan PPK selanjutnya diduga negara telah dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

    “Jika dugaan itu benar, maka perbuatan PPK telah memenuhi unsur yang disebutkan pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab kami yakin, jika bukan kewenangan mereka yang memberikan interpolasi biaya secara profesional, maka produk hukum yang dihasilkan termasuk kontraknya bisa ilegal,” kata Dian Resky Sevianti, Senin (15/09/2025). (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Muhammad Sabir Ukir Prestasi, Wasit Asal Sulbar Bertugas di Asian Games Jepang 2026

    September 30, 2026 News

    Polairud Polres Pasangkayu Tangani Penemuan Pria Gantung Diri di Pantai Batu Oge

    September 30, 2026 News

    Polres Pasangkayu Perkuat Digitalisasi Lewat Verifikasi IKD dan Pengaktifan Agen Perlinsos

    September 29, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.