Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » L-KONTAK: Penggunaan Material Cadas Tidak Sesuai Kontrak di Proyek Jalan dan Drainase
    News

    L-KONTAK: Penggunaan Material Cadas Tidak Sesuai Kontrak di Proyek Jalan dan Drainase

    Agustus 7, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Palopo – Pembangunan Jalan dan Drainase Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo tahun anggaran 2025, diduga gunakan material Cadas sebagai pengganti Tanah Urug yang tidak sesuai dengan perencanaan sebagaimana tertuang dalam Detail Design (DD).

    Berdasarkan hasil monitoring Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas melakukan pembiaran atas ulah CV. Try Jaya yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan kontrak.

    “Detail Design itu satu kesatuan hukum dengan kontrak, kalau penyedia jasa melaksanakan pekerjaan tidak sesuai gambar kerja, maka itu pelanggaran hukum. Pertanyaannya, ada apa PPK dan Konsultan Pengawas membiarkan hal itu terjadi? Ini sama saja penyedia jasa bekerja sesuai kemauannya, dan bukan berdasarkan kontrak,” tegas Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, (07/08/2025).

    Proyek yang melekat pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Palopo denga menelan anggaran Rp. 4.115.888.000,-, menurut Dian Resky, penggunaan material yang tidak sesuai kontrak adalah bukti penyedia jasa maupun Pengguna Anggaran (PA) tidak patuh terhadap perjanjian yang telah disepakati.

    “Perjanjian telah dituang dalam kontrak, kalau ingkar, maka ada konsekuensi hukumnya, dan itu bisa berdampak merugikan negara,” tambah Eky, sapaan akrabnya.

    L-KONTAK juga menyoroti terhadap penetapan harga satuan item pekerjaan. Sebab menurut Eky, berdasarkan volume dan luasan pekerjaan, diduga terjadi ketidakwajaran harga dan itu berpotensi Mark-up, termasuk penggunaan Paving Blok yang berdasarkan DD nya berukuran 8 cm.

    “Silahkan nanti mereka buktikan ke APH jika material seperti Sirtu, Cadas, Batu, dan Pasir memliki izin atau legal. Pekerjaan inti hanya dua, yakni Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan. Apakah penggunaan Paving Blok dengan ukuran 8 cm sudah memenuhi persyaratan untuk Jalan? Apakah Paving Blok yang digunakan nantinya ada dukungan pabrikan saat memasukan dokumen penawaran?,” tanyanya.

    L-KONTAK menilai, Pembangunan Jalan Lingkungan Dan Drainase Lingkungan di Kelurahan Salotellue tersebut berpotensi Mark-up hingga 40%. Eky menambahkan, dasar perhitungan lembaganya terhdap harga pasar dan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

    “Kualitas Paving Blok kami ragukan sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak. Kalau yang digunakan adalah K. 250, sementara faktanya kemudian tidak demikian, itu artinya korupsi. Kami akan meminta APH agar melakukan pengujian beton pada Paving Blok. Kita lihat saja nanti, Paving Blok darimana yang mereka masukan. Sebab material Cadas saja itu tidak tertuang dalam dokumen DD nya,” ungkapnya.

    Selain itu, L-KONTAK juga menyoroti terkait indikasi jika kegiatan itu tanpa melalui Feasybility Study (FS). Eky mengatakan, dalam pembuatan infrastruktur seharusnya seluruh dokumen FS dan DED harus sesuai dengan Standar Nasional, sebab dokumen Engineering Estimate (EE) dan Owner Estimate (OE) didasari oleh FS.

    “PPK sebaiknya melakukan evaluasi mendalam, termasuk kinerja penyedia jasa dan konsultan pengawas, jika perlu melakukan pemutusan kontrak sebelum berimplikasi hukum,” jelasnya.

    PPK diduga melakukan pembiaran terjadinya kesalahan prosedur, sehingga ditambahkan Eky, dokumen administrasi milik CV. Try Jaya diduga tidak layak untuk ditetapkan sebagai penyedia jasa.

    Ketidak profesionalan CV. Try Jaya, kata Eky, dibuktikan saat timnya melakukan monitoring dan tidak menemukan Direksi Kit dan para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

    “Kalau profesional, pasti Direksi Kitnya ada. Pekerja saja tidak menggunakan APD, padahal itu kewajiban kontraknya,” ungkapnya.

    L-KONTAK menilai Konsultan Pengawas, Cipta Persada Consultant lalai dalam menjalankan tugasnya.

    “Coba lihat dilokasi, apakah disana ada konsultan pengawas? Kalau memang ada, kenapa mereka tidak mau ditemui? Inikan tanda tanya besar,” tambahnya.

    Secepatnya L-KONTAK akan meneruskan kajian hukumnya ke APH dan meminta agar segera membuka penyelidikan. (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Perkuat Sinergi Lewat Secangkir Kopi, Bupati Majene Pimpin Coffee Morning Bahas Isu Strategis Daerah

    April 1, 2026 News

    Antrean BBM Membludak, Polres Majene Terjunkan Personel Amankan dan Urai Kemacetan di SPBU Lembang

    April 1, 2026 News

    “Lolos Uji Organoleptik Ketat, Produk Pangan Yayasan Sahabat Mitra Nusantara Terjamin Aman bagi Siswa Madrasah BPII Pamboang”

    Maret 31, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Masyarakat Desa Bonde Soroti dan Tolak Pembangunan SPPG: “Tanpa Izin dan Sosialisasi, Kami Khawatir”

    Maret 13, 2026

    Gulirkan Takbir, Dorong Bike Majene Ajak Bersepeda Tua Muda Majene! 

    Maret 15, 2026

    Cahaya Lebaran di Jantung Tutar: Ratusan Warga Suppungan Gelar Pawai Obor Meriah Sambut Idul Fitri

    Maret 20, 2026

    Silaturrahmi di Rappang Barat: Merajut Kebersamaan dalam Bingkai Halal Bihalal

    Maret 23, 2026

    Pelayanan Adminduk Majene Kembali Normal, PMII Unsulbar Apresiasi Kesigapan Pemerintah Daerah

    Maret 17, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Februari 17, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Polewali Mandar , –  Pemerintah Desa Desa Poda-Poda berhasil menyelesaikan…

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.