• Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Publik News
Publik News
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Publik News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan

L-KONTAK: Penggunaan Material Cadas Tidak Sesuai Kontrak di Proyek Jalan dan Drainase

Agustus 7, 2025
in News
71 3
L-KONTAK: Penggunaan Material Cadas Tidak Sesuai Kontrak di Proyek Jalan dan Drainase
463
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Publiknews.co.id, Palopo – Pembangunan Jalan dan Drainase Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo tahun anggaran 2025, diduga gunakan material Cadas sebagai pengganti Tanah Urug yang tidak sesuai dengan perencanaan sebagaimana tertuang dalam Detail Design (DD).

Berdasarkan hasil monitoring Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas melakukan pembiaran atas ulah CV. Try Jaya yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan kontrak.

Baca Juga:

L-KONTAK Temukan Dugaan Praktik Monopoli dan Pinjam Bendera di Palopo

SEMANGAT KEMERDEKAAN MENGALIR DI KECAMATAN BALANIPA

Lomba Penyuluhan GENRE Menjadi Panggung Harapan Masa Depan

“Detail Design itu satu kesatuan hukum dengan kontrak, kalau penyedia jasa melaksanakan pekerjaan tidak sesuai gambar kerja, maka itu pelanggaran hukum. Pertanyaannya, ada apa PPK dan Konsultan Pengawas membiarkan hal itu terjadi? Ini sama saja penyedia jasa bekerja sesuai kemauannya, dan bukan berdasarkan kontrak,” tegas Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, (07/08/2025).

Proyek yang melekat pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Palopo denga menelan anggaran Rp. 4.115.888.000,-, menurut Dian Resky, penggunaan material yang tidak sesuai kontrak adalah bukti penyedia jasa maupun Pengguna Anggaran (PA) tidak patuh terhadap perjanjian yang telah disepakati.

“Perjanjian telah dituang dalam kontrak, kalau ingkar, maka ada konsekuensi hukumnya, dan itu bisa berdampak merugikan negara,” tambah Eky, sapaan akrabnya.

L-KONTAK juga menyoroti terhadap penetapan harga satuan item pekerjaan. Sebab menurut Eky, berdasarkan volume dan luasan pekerjaan, diduga terjadi ketidakwajaran harga dan itu berpotensi Mark-up, termasuk penggunaan Paving Blok yang berdasarkan DD nya berukuran 8 cm.

“Silahkan nanti mereka buktikan ke APH jika material seperti Sirtu, Cadas, Batu, dan Pasir memliki izin atau legal. Pekerjaan inti hanya dua, yakni Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan. Apakah penggunaan Paving Blok dengan ukuran 8 cm sudah memenuhi persyaratan untuk Jalan? Apakah Paving Blok yang digunakan nantinya ada dukungan pabrikan saat memasukan dokumen penawaran?,” tanyanya.

L-KONTAK menilai, Pembangunan Jalan Lingkungan Dan Drainase Lingkungan di Kelurahan Salotellue tersebut berpotensi Mark-up hingga 40%. Eky menambahkan, dasar perhitungan lembaganya terhdap harga pasar dan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kualitas Paving Blok kami ragukan sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak. Kalau yang digunakan adalah K. 250, sementara faktanya kemudian tidak demikian, itu artinya korupsi. Kami akan meminta APH agar melakukan pengujian beton pada Paving Blok. Kita lihat saja nanti, Paving Blok darimana yang mereka masukan. Sebab material Cadas saja itu tidak tertuang dalam dokumen DD nya,” ungkapnya.

Selain itu, L-KONTAK juga menyoroti terkait indikasi jika kegiatan itu tanpa melalui Feasybility Study (FS). Eky mengatakan, dalam pembuatan infrastruktur seharusnya seluruh dokumen FS dan DED harus sesuai dengan Standar Nasional, sebab dokumen Engineering Estimate (EE) dan Owner Estimate (OE) didasari oleh FS.

“PPK sebaiknya melakukan evaluasi mendalam, termasuk kinerja penyedia jasa dan konsultan pengawas, jika perlu melakukan pemutusan kontrak sebelum berimplikasi hukum,” jelasnya.

PPK diduga melakukan pembiaran terjadinya kesalahan prosedur, sehingga ditambahkan Eky, dokumen administrasi milik CV. Try Jaya diduga tidak layak untuk ditetapkan sebagai penyedia jasa.

Ketidak profesionalan CV. Try Jaya, kata Eky, dibuktikan saat timnya melakukan monitoring dan tidak menemukan Direksi Kit dan para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

“Kalau profesional, pasti Direksi Kitnya ada. Pekerja saja tidak menggunakan APD, padahal itu kewajiban kontraknya,” ungkapnya.

L-KONTAK menilai Konsultan Pengawas, Cipta Persada Consultant lalai dalam menjalankan tugasnya.

“Coba lihat dilokasi, apakah disana ada konsultan pengawas? Kalau memang ada, kenapa mereka tidak mau ditemui? Inikan tanda tanya besar,” tambahnya.

Secepatnya L-KONTAK akan meneruskan kajian hukumnya ke APH dan meminta agar segera membuka penyelidikan. (*)

Tags: L-KONTAK
Previous Post

Polres Pasangkayu Bagikan Bendera Ke Pengendara

Next Post

Lomba Penyuluhan GENRE Menjadi Panggung Harapan Masa Depan

Berita Lainnya:

L-KONTAK Temukan Dugaan Praktik Monopoli dan Pinjam Bendera di Palopo
News

L-KONTAK Temukan Dugaan Praktik Monopoli dan Pinjam Bendera di Palopo

Agustus 7, 2025
SEMANGAT KEMERDEKAAN MENGALIR DI KECAMATAN BALANIPA
News

SEMANGAT KEMERDEKAAN MENGALIR DI KECAMATAN BALANIPA

Agustus 7, 2025
Lomba Penyuluhan GENRE Menjadi Panggung Harapan Masa Depan
News

Lomba Penyuluhan GENRE Menjadi Panggung Harapan Masa Depan

Agustus 7, 2025
Polres Pasangkayu Bagikan Bendera Ke Pengendara
Nasional

Polres Pasangkayu Bagikan Bendera Ke Pengendara

Agustus 7, 2025
L-KONTAK: Proyek Jalan dan Drainase Kelurahan Salotellue Tidak Melalui Studi Kelayakan
News

L-KONTAK: Proyek Jalan dan Drainase Kelurahan Salotellue Tidak Melalui Studi Kelayakan

Agustus 6, 2025
Samasundu Bermusyawarah: Merajut Mimpi dalam RKPDes 2025
Info Desa

Samasundu Bermusyawarah: Merajut Mimpi dalam RKPDes 2025

Agustus 6, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

edit post
L-KONTAK Temukan Dugaan Praktik Monopoli dan Pinjam Bendera di Palopo

L-KONTAK Temukan Dugaan Praktik Monopoli dan Pinjam Bendera di Palopo

Agustus 7, 2025
edit post
SEMANGAT KEMERDEKAAN MENGALIR DI KECAMATAN BALANIPA

SEMANGAT KEMERDEKAAN MENGALIR DI KECAMATAN BALANIPA

Agustus 7, 2025
edit post
Lomba Penyuluhan GENRE Menjadi Panggung Harapan Masa Depan

Lomba Penyuluhan GENRE Menjadi Panggung Harapan Masa Depan

Agustus 7, 2025
edit post
L-KONTAK: Penggunaan Material Cadas Tidak Sesuai Kontrak di Proyek Jalan dan Drainase

L-KONTAK: Penggunaan Material Cadas Tidak Sesuai Kontrak di Proyek Jalan dan Drainase

Agustus 7, 2025

Berita Terkini

  • Trending
  • Comments
  • Latest
edit post
Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

Juli 1, 2025
edit post
Rumah DataKu: Dari Galung Lombok, Data Bicara Lewat Hati

Rumah DataKu: Dari Galung Lombok, Data Bicara Lewat Hati

Juli 4, 2025
edit post
Musyawarah Desa Samasundu: Transparansi dan Evaluasi Pembangunan

Musyawarah Desa Samasundu: Transparansi dan Evaluasi Pembangunan

Juli 26, 2025
edit post
Hati-Hati! SKPD Ditargetkan dalam Jerat Korupsi: L-KONTAK Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang di Proyek Bangunan Gedung Negara!

Hati-Hati! SKPD Ditargetkan dalam Jerat Korupsi: L-KONTAK Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang di Proyek Bangunan Gedung Negara!

Juli 23, 2025
edit post

Hello world!

1
edit post
Prabowo Subianto Antar Presiden Macron ke Singapura

Prabowo Subianto Antar Presiden Macron ke Singapura

0
edit post
Indonesia Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan

Indonesia Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan

0
edit post
Bupati Kotabaru Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Layanan Terpadu

Bupati Kotabaru Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Layanan Terpadu

0
edit post
L-KONTAK Temukan Dugaan Praktik Monopoli dan Pinjam Bendera di Palopo

L-KONTAK Temukan Dugaan Praktik Monopoli dan Pinjam Bendera di Palopo

Agustus 7, 2025
edit post
SEMANGAT KEMERDEKAAN MENGALIR DI KECAMATAN BALANIPA

SEMANGAT KEMERDEKAAN MENGALIR DI KECAMATAN BALANIPA

Agustus 7, 2025
edit post
Lomba Penyuluhan GENRE Menjadi Panggung Harapan Masa Depan

Lomba Penyuluhan GENRE Menjadi Panggung Harapan Masa Depan

Agustus 7, 2025
edit post
L-KONTAK: Penggunaan Material Cadas Tidak Sesuai Kontrak di Proyek Jalan dan Drainase

L-KONTAK: Penggunaan Material Cadas Tidak Sesuai Kontrak di Proyek Jalan dan Drainase

Agustus 7, 2025

Popular Post

  • edit post
    Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

    Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Rumah DataKu: Dari Galung Lombok, Data Bicara Lewat Hati

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Musyawarah Desa Samasundu: Transparansi dan Evaluasi Pembangunan

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Hati-Hati! SKPD Ditargetkan dalam Jerat Korupsi: L-KONTAK Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang di Proyek Bangunan Gedung Negara!

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Dugaan Rekayasa Kasus di Polres Maros: Apa yang Terjadi dengan Barang Bukti Budiman S?

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
Logo Publik News

  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Publik News

© 2025 PUBLIK NEWS - by Guzty.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2025 PUBLIK NEWS - by Guzty.