Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » L-KONTAK Minta Kejati Sulsel Usut Belanja Perdin Dinas Kesehatan Makassar Tahun 2023-2024
    News

    L-KONTAK Minta Kejati Sulsel Usut Belanja Perdin Dinas Kesehatan Makassar Tahun 2023-2024

    Oktober 30, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membuka penyelidikan terhadap penggunaan anggaran Perjalanan Dinas (Perdin) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2023 dan 2024.

    L-KONTAK menduga ada penggelembungan biaya Perdin yang tidak sesuai kenyataan. Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), tahun 2023 Dinas Kesehatan Kota Makassar menganggarkan Perdin senilai Pagu Rp. 10.020.000.000,-, dan tahun 2024 diperuntukan untuk Dinas Dalam Kota senilai Rp. 9.650.750.000,-.

    “Untuk membuktikan apakah terjadi kerugian negara atau tidak, maka dibutuhkan proses penyelidikan,” ungkap Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK, Rabu, (29/10/2025).

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, L-KONTAK menduga penggunaan anggaran tersebut melebihi rincian yang seharusnya.

    Untuk itu, Iswandi meminta Kejati Sulsel yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan penuh untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga melakukan kecurangan terhadap penggunaan anggaran negara, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004.

    “Kami berharap agar Kepala Kejati Sulsel yang baru, dapat melakukan pengusutan tuntas utamanya Pengguna Anggaran dan Pejabat Pengadaannya,” tegasnya. (*)

    Dinas Kesehatan Kota Makassar L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026 News

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026 News

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.