Publiknews.co.id, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membuka penyelidikan terhadap penggunaan anggaran Perjalanan Dinas (Perdin) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2023 dan 2024.
L-KONTAK menduga ada penggelembungan biaya Perdin yang tidak sesuai kenyataan. Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), tahun 2023 Dinas Kesehatan Kota Makassar menganggarkan Perdin senilai Pagu Rp. 10.020.000.000,-, dan tahun 2024 diperuntukan untuk Dinas Dalam Kota senilai Rp. 9.650.750.000,-.
“Untuk membuktikan apakah terjadi kerugian negara atau tidak, maka dibutuhkan proses penyelidikan,” ungkap Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK, Rabu, (29/10/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, L-KONTAK menduga penggunaan anggaran tersebut melebihi rincian yang seharusnya.
Untuk itu, Iswandi meminta Kejati Sulsel yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan penuh untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga melakukan kecurangan terhadap penggunaan anggaran negara, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004.
“Kami berharap agar Kepala Kejati Sulsel yang baru, dapat melakukan pengusutan tuntas utamanya Pengguna Anggaran dan Pejabat Pengadaannya,” tegasnya. (*)


















