Publiknews.co.id, Luwu – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada proyek Revitalisasi SMPN 1 Ulu Salu, Kabupaten Luwu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu. Laporan ini menyoroti potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis serta melibatkan unsur pimpinan di lingkungan sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Luwu memberikan sinyal positif untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Kasi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo, menegaskan pihaknya tidak akan segan memproses hukum jika ditemukan cukup bukti permulaan.
“Yang jelas kami akan tindak lanjuti apabila terdapat bukti permulaan yang cukup,” tegas Prasetyo, memberikan kepastian hukum bagi upaya pemberantasan korupsi di Bumi Sawerigading.
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, mengungkapkan bahwa hasil kajian lembaganya menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 900 juta. Proyek yang seharusnya berdampak positif bagi dunia pendidikan ini justru berpotensi menyeret Kepala Sekolah dan Bendahara ke ranah hukum.
Salah satu temuan krusial terletak pada ketidakwajaran penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN). Dalam satu lokasi dan tahun anggaran yang sama, terdapat perbedaan harga yang dinilai tidak masuk akal dan melanggar aturan.
“Kami menemukan pembangunan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dipatok Rp 5,4 juta per meter persegi, namun untuk pembangunan toilet harganya melonjak hingga Rp 6,4 juta per meter persegi. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah mengenai Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa,” papar Dian.
Selain masalah harga, L-KONTAK juga mendapati indikasi adanya “pekerjaan fiktif”. Diduga, item pekerjaan seperti pembongkaran dan pemasangan lantai pada rehabilitasi tiga ruang kelas serta satu ruang perpustakaan tidak dilaksanakan secara fisik, namun tetap dimuat dalam laporan pertanggungjawaban.
Dian menambahkan, seluruh bukti pendukung, termasuk dokumen Fakta Integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, telah diserahkan kepada penyidik. Jika temuan ini terbukti, unsur kesengajaan atau mens rea telah terpenuhi dan masuk dalam jeratan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memproses tuntas kasus ini, demi memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera. (*)

