Publiknews.co.id, Palopo – Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Menilai Pembangunan Jalan dan Drainase Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, tidak melalui Feasybility Study (FS).
“Niat baik Pemerintah Kota Palopo patut diacungi jempol. Sayangnya, jika pembangunan infrastruktur tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dan itu sama saja bohong. Apakah perencanaan telah terpenuhi seperti Feasibility Study (FS)?,” katanya, Rabu (06/08/2025).
Dia menambahkan, persoalan pembebasan lahan terhadap tanah masyarakat, seharusnya menjadi bahagian dari perencanaan, bukan yang akhirnya berujung pada pertikaian terhadap kepentingan masyarakat yang merasa dirugikan dan kepentingan pemerintah daerah.
“Persoalan yang akan dilalui kegiatan itu merupakan bahagian dari perencanaan, begitu juga dengan Data Sondirnya. Tanyakan saja tim teknisnya, apakah kegiatan itu memiliki data sondir atau tidak. Padahal itu merupakan bahagian dari perencanaan,” ungkapnya.
Eky menyebut, kegiatan yang dilaksanakan CV. Try Jaya dengan nilai penawaran Rp. 4.115.888.000,- yang dikuatkan kontrak nomor : 009-PPK/SPK-JLDL/DPKP, yang melekat pada Dinas Perumahan Dan Permukiman (Disperkim) Kota Palopo, mestinya sudah melewati tahapan Feasibility Study (FS) dan menggunakan Detailed Engineering Design (DED) sebagai pedoman pelaksanaan bagi penyedia jasa.
Dokumen FS dan DED seharusnya tidak hanya mencakup teknikal dan finansial, namun juga meliputi pemeliharaan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Dalam pembuatan infrastruktur besar seharusnya seluruh dokumen FS dan DED lengkap dan sesuai dengan Standar Nasional, termasuk pembebasan lahan masyarakat yang akan dilalui proyek tersebut,” tegasnya. Selain itu, L-KONTAK menduga, dokumen Engineering Estimate (EE) dan Owner Estimate (OE) tidak didasari oleh FS.
Pembuktian dokumen asal pengambilan material oleh CV. Try Jaya, menjadi temuan L-KONTAK. Pemeriksaan dokumen harus dilakukan sebelum dinyatakan layak sebagai penyedia jasa.
“Jika kemudian terbukti tidak mengantongi izin tambang (Ilegal), maka sebaiknya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan kontrak sebelum berimplikasi hukum,” tegasnya.
PPK diduga melakukan pembiaran terjadinya kesalahan prosedur, sehingga dokumen administrasi milik CV. Try Jaya tidak layak untuk ditetapkan sebagai penyedia jasa.
“Jika pernyataan kami tidak benar, maka kami meminta PPK untuk membuktikan, apakah pengambilan material telah diperkuat dengan surat izin menambang? Lalu lokasi penambangannya dimana? Apakah titik koordinatnya sudah sesuai yang tertera pada izinnya? Lalu atasnama siapa izin itu? Jangan-jangan terjadi manipulasi data? Sebahagian materialnya berasal dari stokepile milik penyedia jasa,” katanya.
Belum lagi dilokasi pekerjaan ditemukan jika CV. Try Jaya tidak memiliki Direksi Kit dan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Itu menandakan jika penyedia jasa memang tidak profesional. APD saja tidak ada satupun pekerja yang gunakan, belum lagi Direksi Kit nya tidak ada,” tegas Eky.
Cipta Persada Consultant selaku Konsultan Pengawas juga dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Coba lihat dilokasi, apakah disana ada konsultan pengawas? Trus dari Dinas Perkim termasuk PPK dan PPTK apakah telah menjalankan fungsi dengan benar termasuk fungsi pengawasnya?,”
L-KONTAK meminta agar APH segera membuka penyelidikan termasuk potensi dugaan penggelembungan harga (Mark-up), sebab berdasarkan Designnya, proyek tersebut menggunakan material Paving Blok berukuran tebal 8 cm.
“Wajar atau tidaknya ukuran tebal Paving Blok 8 cm, silahkan APH membuktikan,” tutupnya. (*)