Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Kuasa Hukum Desak Kapolda Sulsel Evaluasi Oknum Polisi
    News

    Kuasa Hukum Desak Kapolda Sulsel Evaluasi Oknum Polisi

    September 6, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar – Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Sebesar Rp.292,000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah ) kepada Inisial AD, bahwa berdasarkan Perjanjian Uang tersebut akan kembalikan pada 12 Februari 2025 Namu Sampai sekarang Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu tidak Mengembalikan Uang Sebesar Rp.292,000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah )

    Kuasa Hukum Korban, Rizal, S.H,.M.M. Desak Kapolda Sulawesi Selatan agar Segera Mengevaluasi dan Menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat berdasarkan nomor: STPL/85/V/Res.2.1 2025/ Subbag Yanduan tertanggal 12 Mei 2025

    Menurut Keterangan Inisial AD Selaku Korban , pada tanggal 14 Desembar 2025 Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Menawarkan kepada Inisial AD Untuk Menanam Modal Investasi Proyek Tambang batu Cipping/Spli yang terletak didesa Mirring Kec.Binuang, Kab.Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi barat dan Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Mengaku Sebagai Komisaris pada salah Satu perusahan di Provinsi Sulawesi barat dengan Iming- Iming Inisial AD akan diberikan keuntungan sebesar sebesar Rp. 25.000.000 pertanggal 14 tiap bulan berjalan sehingga Inisial AD tertarik dan Melakukan transaksi kepada Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu sebesar Rp.292,000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah).

    Atas Peristiwa tersebut Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu dinilai merusak harkat, martabat serta nama baik Institusi Polri.

    (Penulis : Tim Kuasa Hukum)

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025 News

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Videonya Diposting, Jamaah Asal Pasangkayu Tempuh Jalur Hukum

    Desember 24, 2025 News
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.