Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Kuasa Hukum Desak Kapolda Sulsel Evaluasi Oknum Polisi
    News

    Kuasa Hukum Desak Kapolda Sulsel Evaluasi Oknum Polisi

    September 6, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar – Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Sebesar Rp.292,000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah ) kepada Inisial AD, bahwa berdasarkan Perjanjian Uang tersebut akan kembalikan pada 12 Februari 2025 Namu Sampai sekarang Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu tidak Mengembalikan Uang Sebesar Rp.292,000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah )

    Kuasa Hukum Korban, Rizal, S.H,.M.M. Desak Kapolda Sulawesi Selatan agar Segera Mengevaluasi dan Menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat berdasarkan nomor: STPL/85/V/Res.2.1 2025/ Subbag Yanduan tertanggal 12 Mei 2025

    Menurut Keterangan Inisial AD Selaku Korban , pada tanggal 14 Desembar 2025 Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Menawarkan kepada Inisial AD Untuk Menanam Modal Investasi Proyek Tambang batu Cipping/Spli yang terletak didesa Mirring Kec.Binuang, Kab.Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi barat dan Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Mengaku Sebagai Komisaris pada salah Satu perusahan di Provinsi Sulawesi barat dengan Iming- Iming Inisial AD akan diberikan keuntungan sebesar sebesar Rp. 25.000.000 pertanggal 14 tiap bulan berjalan sehingga Inisial AD tertarik dan Melakukan transaksi kepada Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu sebesar Rp.292,000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah).

    Atas Peristiwa tersebut Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu dinilai merusak harkat, martabat serta nama baik Institusi Polri.

    (Penulis : Tim Kuasa Hukum)

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Pantau Jagung Usia 7 Minggu, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Ajak Petani Dukung Ketahanan Pangan

    April 4, 2026 News

    Gudang Solar Subsidi Ilegal di Desa Waetuo Diduga Beroperasi Lama, Belum Ada Tindakan Hukum

    April 3, 2026 News

    Bupati Majene Buka Musrenbang RKPD 2027: Akselerasi Ekonomi dan Infrastruktur demi Majene Maju, Mandiri, dan Berbudaya

    April 2, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Masyarakat Desa Bonde Soroti dan Tolak Pembangunan SPPG: “Tanpa Izin dan Sosialisasi, Kami Khawatir”

    Maret 13, 2026

    Gulirkan Takbir, Dorong Bike Majene Ajak Bersepeda Tua Muda Majene! 

    Maret 15, 2026

    Cahaya Lebaran di Jantung Tutar: Ratusan Warga Suppungan Gelar Pawai Obor Meriah Sambut Idul Fitri

    Maret 20, 2026

    Silaturrahmi di Rappang Barat: Merajut Kebersamaan dalam Bingkai Halal Bihalal

    Maret 23, 2026

    Tingkatkan Mutu Layanan, Dinkes dan DPRD Majene Kawal Monev Kinerja RSUD di Pantai Barane

    Maret 29, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Februari 17, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Polewali Mandar , –  Pemerintah Desa Desa Poda-Poda berhasil menyelesaikan…

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.