Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Kuasa Hukum Desak Kapolda Sulsel Evaluasi Oknum Polisi
    News

    Kuasa Hukum Desak Kapolda Sulsel Evaluasi Oknum Polisi

    September 6, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar – Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Sebesar Rp.292,000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah ) kepada Inisial AD, bahwa berdasarkan Perjanjian Uang tersebut akan kembalikan pada 12 Februari 2025 Namu Sampai sekarang Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu tidak Mengembalikan Uang Sebesar Rp.292,000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah )

    Kuasa Hukum Korban, Rizal, S.H,.M.M. Desak Kapolda Sulawesi Selatan agar Segera Mengevaluasi dan Menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat berdasarkan nomor: STPL/85/V/Res.2.1 2025/ Subbag Yanduan tertanggal 12 Mei 2025

    Menurut Keterangan Inisial AD Selaku Korban , pada tanggal 14 Desembar 2025 Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Menawarkan kepada Inisial AD Untuk Menanam Modal Investasi Proyek Tambang batu Cipping/Spli yang terletak didesa Mirring Kec.Binuang, Kab.Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi barat dan Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Mengaku Sebagai Komisaris pada salah Satu perusahan di Provinsi Sulawesi barat dengan Iming- Iming Inisial AD akan diberikan keuntungan sebesar sebesar Rp. 25.000.000 pertanggal 14 tiap bulan berjalan sehingga Inisial AD tertarik dan Melakukan transaksi kepada Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu sebesar Rp.292,000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah).

    Atas Peristiwa tersebut Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu dinilai merusak harkat, martabat serta nama baik Institusi Polri.

    (Penulis : Tim Kuasa Hukum)

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026 News

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026 News

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.