Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan PT. Mamuang di Desa Martasari, Pasangkayu
    Hukum

    Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan PT. Mamuang di Desa Martasari, Pasangkayu

    Oktober 12, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Laporan : Hamsyah HD

    Pasangkayu, 12 Oktober 2025 – Konflik sengketa lahan antara masyarakat pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan PT. Mamuang di Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, hingga kini belum menemukan titik terang. Masyarakat menuntut ganti rugi lahan seluas sekitar 300 hektar yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, berdasarkan bukti kepemilikan surat SKT yang diterbitkan sejak tahun 1988. Juga berdasarkan cara mengakses peta HGU online. Milik resmi ATR/BPN yaitu aplikasi sentuh tanahku dan petunjuk petah manual yang sama ditemukan dari dinas pemerintah kabupaten pasangkayu. Sehingga masyarakat berani turun lokasi menuntut tanahnya dikembalikan atau diganti rugi

    Tuntutan Masyarakat dan Sikap Perusahaan
    Menurut Muhammad Yusuf, mantan Kepala Desa Pajalele yang kini menjadi koordinator masyarakat pemilik lahan, pihak Administrator PT. Mamuang telah bersedia menyampaikan tuntutan ganti rugi lahan kepada manajemen pusat perusahaan dengan batas waktu hingga 1 November 2025. Namun, upaya penyelesaian masih menemui hambatan.

     

    “Mereka meminta agar pondok yang kami bangun di lokasi dibongkar, tapi kami menolak. Pondok itu akan terus berdiri sebagai simbol perjuangan kami sampai ada hasil dari manajemen pusat,” kata Yusuf.

    Pihak masyarakat menegaskan, selama pondok tersebut tidak dirusak, mereka tidak akan melakukan tindakan lain. Namun, jika perusahaan sampai merusak pondok, masyarakat siap menurunkan kegiatan ke lokasi dengan konsekuensi yang tidak diinginkan.

     

    Ketegangan Memuncak Saat Turun Lokasi
    Konflik semakin memanas pada Sabtu, 4 Oktober 2025, saat masyarakat turun ke blok 18 Afdeling Delta untuk melanjutkan pembangunan pondok. Rekaman video yang diperlihatkan Yusuf menunjukkan adanya intimidasi dari pihak perusahaan, yang menurunkan sejumlah orang tak dikenal membawa senjata tajam seperti parang dan berteriak-teriak mengancam warga.

    “Kami menahan diri agar tidak terpancing emosi dan menghindari tindakan pidana, walaupun mereka mengamuk dan mengancam,” ujar Yusuf.

    Sejarah Sengketa dan Bukti Kepemilikan
    Masyarakat yang mengklaim lahan tersebut berdasar pada SKT tanah yang diterbitkan pada tahun 1988, 1990, dan 1991, jauh sebelum PT. Mamuang melakukan pembukaan lahan pada awal 1990-an. Menurut Yusuf, proses masuknya perusahaan dimulai tahun 1987 dengan survei dan pembuatan peta kerja hingga akhirnya pada tahun 1997 perusahaan memperoleh HGU.

    “Surat-surat asli kepemilikan tanah kami simpan dengan baik. Saat ini sudah ada sekitar 50 SKT yang kami pegang, sebagian lagi sedang dalam proses pengumpulan,” tambah Yusuf.

    Upaya Mediasi yang Belum Membuahkan Hasil
    Pada kunjungan kedua masyarakat untuk membangun pondok, pihak perusahaan bersama Kepala Desa Martasari datang dan terjadi perdebatan sengit. Pihak perusahaan melalui CDO meminta agar Kepolisian memediasi sengketa tersebut. Namun hingga lima hari setelahnya, tidak ada tindak lanjut, sehingga masyarakat turun lagi pada tanggal 4 Oktober dan menghadapi intimidasi.

    Beberapa pemilik lahan yang dihubungi antara lain Supinang (Kelurahan Pasangkayu), Hidu H (Desa Martasari), dan Syafruddin (Kelurahan Pasangkayu), semuanya berharap PT. Mamuang dapat menepati janjinya untuk memberikan ganti rugi sesuai tuntutan.

    Supinang (Kelurahan Pasangkayu):
    “Saya sudah lama tinggal dan mengelola tanah ini berdasarkan SKT yang sah. Kami hanya ingin hak kami dihargai dan diberikan ganti rugi yang layak oleh PT. Mamuang. Jangan sampai kami terus diabaikan dan diperlakukan tidak adil.”
    Hidu H (Desa Martasari):

    “Kami berjuang mempertahankan lahan kami dengan damai. Kami ingin perusahaan menghormati keberadaan kami dan memenuhi janji ganti rugi. Jika tidak, kami akan terus berjuang hingga hak kami diakui.”

    Syafruddin (Kelurahan Pasangkayu):
    “Pondok yang kami bangun adalah simbol perjuangan kami. Kami tak akan membiarkan perusahaan merusaknya. Kami harap pemerintah dan perusahaan bisa mendengarkan suara kami dan menyelesaikan masalah ini dengan adil.”

    Bobu P (Desa Martasari):
    “Selama puluhan tahun kami hidup dan bertani di atas tanah ini. Surat kepemilikan kami sudah jelas. Kami hanya ingin hak kami diakui dan mendapat ganti rugi sesuai janji perusahaan.

    “Pihak kami ada dua opsi, yakni mengembalikan tanah sesuai yang di SKT seluas 250 Hektar, dan atau perusahaan mengganti rugi senilai Rp.200 Juta/Hektar,” tegas Pak Yusuf.

    Kami siap berdialog, tapi bukan dengan ancaman.” Kasus sengketa lahan ini mencerminkan dilema antara hak kepemilikan masyarakat adat yang telah ada puluhan tahun dengan perusahaan perkebunan yang memiliki izin resmi. Meski ada upaya dialog dan mediasi, intimidasi dan ketegangan fisik menjadi hambatan utama penyelesaian damai. Hingga batas waktu yang disepakati 1 November 2025, masyarakat menunggu itikad baik dari PT. Mamuang untuk memenuhi janji ganti rugi dan menghormati hak-hak mereka. (**)

    #beritaviral #pasangkayu Hukum
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025 News

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Videonya Diposting, Jamaah Asal Pasangkayu Tempuh Jalur Hukum

    Desember 24, 2025 News
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.