Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Kejari Luwu Siap Bidik Kepsek dan Bendahara, Aroma Dugaan Korupsi Rp 900 Juta “Proyek Revitalisasi SMPN 1 Ulu Salu”
    News

    Kejari Luwu Siap Bidik Kepsek dan Bendahara, Aroma Dugaan Korupsi Rp 900 Juta “Proyek Revitalisasi SMPN 1 Ulu Salu”

    April 7, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu memberikan sinyal hijau untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek revitalisasi di SMPN 1 Ulusalu. Kasi Intel Kejari Luwu, Prasetyo, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika bukti permulaan telah terpenuhi.

    “Yang jelas kami tindak lanjuti kalau jelas ada bukti permulaan,” tegas Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, memberikan angin segar bagi upaya penegakan hukum di Bumi Sawerigading.

    Pernyataan ini menjadi babak baru setelah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) membongkar indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 900 juta. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan tersebut kini justru menyeret Kepala Sekolah dan Bendahara ke jurang pidana.

    Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky, membeberkan adanya keganjilan fatal dalam penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN). Dalam satu lokasi dan tahun anggaran yang sama, ditemukan ketimpangan harga yang dianggap melawan logika.

    “Kami menemukan pembangunan UKS dipatok Rp 5,4 juta/m2, sementara toilet melonjak drastis ke angka Rp 6,4 juta/m2. Ini jelas menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,” ungkap Dian dengan nada tajam

    Bukan hanya soal harga, L-KONTAK juga mengendus adanya “pekerjaan gaib”. Rehabilitasi tiga ruang kelas dan satu ruang perpustakaan disinyalir mengabaikan item krusial seperti pembongkaran dan pemasangan lantai, namun tetap masuk dalam laporan pertanggungjawaban.
    Dian menantang pihak sekolah untuk menunjukkan bukti autentik di lapangan, bukan sekadar tumpukan kertas administratif.

    “Silakan buktikan dokumentasi pekerjaan pembongkarannya. Jangan hanya menampilkan MC 0, MC 50, dan MC 100 dalam LPJ. Mana bukti fisik di lapangan?” tantang Dian.

    L-KONTAK menegaskan bahwa jika manipulasi ini terbukti, unsur mens rea atau niat jahat telah terpenuhi sesuai Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Langkah hukum pun mulai berderap. Surat Klarifikasi bernomor 09102/K.I/S.KL.DPP L-KONTAK/III/2026 telah dilayangkan kepada Kepala Sekolah pada 11 Maret lalu. Sayangnya, alih-alih memberikan penjelasan, Kepala Sekolah SMPN 1 Ulusalu justru memilih langkah defensif dengan memblokir kontak wartawan, sebuah tindakan yang semakin memperkuat kecurigaan publik.

    Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum. Publik menanti keberanian Kejari Luwu untuk menyeret para “penilep” uang pendidikan ini ke balik jeruji besi. Selain kasus di sektor pendidikan, pengawasan ketat juga tengah menyasar proyek infrastruktur desa dan alokasi dana bantuan sosial di wilayah Luwu Raya guna memastikan transparansi anggaran negara.

    Kajari Luawu L-KONTAK Proyek Revitalisasi SMPN 1 Ulu Salu
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Gerakan Tanam Jagung di Malunda, Polsek Malunda dan Petani Kompak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    April 7, 2026 News

    Gebrakan Disbudpar Majene: Lobi Anggaran Pusat Demi Sulap Museum Jadi Pusat Edukasi Modern

    April 7, 2026 News

    Darah Prajurit Tertumpah, Free Palestine Network Gelar Aksi Serentak di Berbagai Kota Indonesia

    April 5, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Gudang Solar Subsidi Ilegal di Desa Waetuo Diduga Beroperasi Lama, Belum Ada Tindakan Hukum

    April 3, 2026

    Masyarakat Desa Bonde Soroti dan Tolak Pembangunan SPPG: “Tanpa Izin dan Sosialisasi, Kami Khawatir”

    Maret 13, 2026

    Gulirkan Takbir, Dorong Bike Majene Ajak Bersepeda Tua Muda Majene! 

    Maret 15, 2026

    Cahaya Lebaran di Jantung Tutar: Ratusan Warga Suppungan Gelar Pawai Obor Meriah Sambut Idul Fitri

    Maret 20, 2026

    Silaturrahmi di Rappang Barat: Merajut Kebersamaan dalam Bingkai Halal Bihalal

    Maret 23, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Februari 17, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Polewali Mandar , –  Pemerintah Desa Desa Poda-Poda berhasil menyelesaikan…

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.