PUBLIKNEWS.CO.ID, MAROS – Budiman S, warga Kecamatan Moncongloe, menyampaikan keluhan terbuka terhadap kinerja aparat Polsek Moncongloe, Polres Maros, dalam menangani kasus dugaan pelemparan rumah dan intimidasi yang menimpanya.
Dalam keterangan persnya Budiman menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan dan penganiayaan, namun laporan yang diajukan dinilai tak direspon secara objektif oleh pihak kepolisian.
Kejadian bermula pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, saat Budiman sedang melakukan latihan menembak menggunakan senapan angin di pekarangan rumahnya sendiri.
Aktivitas ini kemudian mendapat teguran dari beberapa tukang bangunan di rumah tetangga, termasuk seorang pria bernama Adam, yang khawatir akan keselamatan anak-anak di sekitar lokasi.
“Saya sudah menjelaskan dan menunjukkan bahwa saya menggunakan senapan angin kaliber 4.5 mm secara aman di lahan saya sendiri. Tapi beberapa saat kemudian, polisi dari Polsek Moncongloe datang berdasarkan laporan dari istri Adam yang juga bekerja di Polsek,” ujar Budiman.
Budiman mengaku telah menawarkan agar senapan miliknya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa, namun ditolak dengan alasan bahwa senapan tersebut hanya “senapan biasa”.
Ketegangan memuncak pada malam harinya. Saat Budiman kembali dari Makassar dan tengah memeriksa kebunnya, ia mengaku diserang oleh sekelompok orang yang melemparkan batu ke arah rumahnya.
“Saya dilempar dari jarak dekat oleh Adam dan kawan-kawannya. Siku kanan saya terluka saat menangkis batu,” katanya.
Meski telah menghubungi polisi berulang kali, menurut Budiman, aparat baru tiba sekitar pukul 23.00 WITA dan tidak langsung mengambil tindakan terhadap para pelaku. Ia baru membuat laporan resmi sekitar pukul 00.30 WITA dan mendapatkan surat visum.
Namun yang disesalkan Budiman, menurutnya proses penyelidikan setelah kejadian berjalan lambat. Barang bukti baru dikumpulkan keesokan harinya setelah didampingi kuasa hukum, dan bahkan, Budiman mengklaim pihak penyidik lebih mendorong penyelesaian damai dan sempat mengancam akan menetapkan dirinya juga sebagai tersangka atas dugaan pengancaman balik yang dilaporkan pihak pelaku.
“Dalam gelar perkara 10 Juli 2025, tidak semua bukti yang saya berikan dibahas. Saya merasa perlakuan terhadap saya tidak adil dan keberpihakan sangat jelas,” tegas Budiman.
Sementata itu Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Ridwan, saat dikonfirmasi oleh wartawan, menyampaikan bahwa proses kasus tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan dan masih berjalan sesuai prosedur.
Meski tidak menjelaskan secara rinci siapa pelaku yang sudah naik ketahap penyidikan dan pasal berapa, Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan secara intensif terhadap penyidikan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Moncongloe.
“Kami tetap menngikuti dan melakukan pengawasan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh unit reskrim Mongcongloe untuk memberikan kepastian hukum