Oleh: Hamsyah HD
Jika Anda tinggal di Palu dan Sigi Biromaru, Anda pasti paham rasanya. Gas LPG 3 Kg yang seharusnya jadi penolong orang miskin, kini justru jadi beban paling berat di dapur.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui SK Gubernur Nomor 500.10.8.3/111/Ro.Ekon-G.ST/2025 sudah menetapkan HET LPG 3 Kg untuk jarak 0-60 Km adalah Rp 20.000 per tabung. Palu dan Sigi Biromaru jelas masuk dalam radius itu.
Namun apa yang terjadi di lapangan?
Fakta yang kami himpun dari warga, di tingkat pangkalan saja harga sudah Rp 25.000. Begitu sampai di pengecer, harganya melambung hingga Rp 45.000 sampai Rp 48.000 per tabung.
Bayangkan, selisihnya Rp 28.000. Naik 140% dari HET.
Bagi buruh harian, ibu rumah tangga, dan pelaku UMKM kecil di Sigi Biromaru, harga Rp 48.000 itu bukan harga subsidi. Itu harga mencekik.
Ini menunjukkan ada yang salah dalam rantai distribusi. Pangkalan yang seharusnya menjual langsung ke warga yang berhak, diduga lebih memilih menjual ke pengecer. Pengecer yang tidak terikat HET bebas memainkan harga.
Pertanyaannya, dimana pengawasan?
SK Gubernur sudah ada, sosialisasi sudah dilakukan pada 11 Agustus 2025 lalu. Tapi tanpa sidak rutin dan sanksi tegas pencabutan izin pangkalan nakal, HET hanya akan jadi angka di atas kertas.
Kami mendesak Disperindag Kota Palu, Disperindag Kabupaten Sigi, dan Dinas ESDM Sulteng untuk segera turun ke lapangan.
Untuk masyarakat yang menemukan pelanggaran, silakan lapor langsung:
Pertamina Call Center 135 / Email: pcc135@pertamina.com
Disperindag Sigi: disperindagsigi@gmail.com
Subsidi ini adalah hak orang miskin. Jangan biarkan rakyat kecil harus membeli haknya sendiri dengan harga orang kaya.
**Catatan Redaksi: Opini ini disusun berdasarkan laporan dan keluhan warga. Penulis belum sempat melakukan konfirmasi langsung menyeluruh di Palu dan Sigi Biromaru dan akan melakukan konfirmasi lanjutan saat tiba di lokasi.*

