Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Hati-Hati! SKPD Ditargetkan dalam Jerat Korupsi: L-KONTAK Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang di Proyek Bangunan Gedung Negara!
    News

    Hati-Hati! SKPD Ditargetkan dalam Jerat Korupsi: L-KONTAK Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang di Proyek Bangunan Gedung Negara!

    Juli 23, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sukriadi, SH, Ketua Divisi Hukum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak terperangkap pada pusaran korupsi dalam melaksanakan anggaran negara khususnya menyangkut Bangunan Gedung Negara (BGN).

    Indikasi penyalahgunaan kewenangan, jabatan, dan kedudukan oleh SKPD sebagai Pengguna Anggaran (PA) terhadap tugas dan fungsi Pengelola Teknis sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

    Menurut Sukriadi, pada Pasal 124 ayat 7, 8, dan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan bangunan gedung negara yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/SKPD harus mendapat bantuan teknis dalam bentuk pengelolaan teknis.

    “Pengelolaan teknis dilakukan oleh Pengelola Teknis yang bersertifikat. Tugasnya membantu dalam kegiatan pembangunan bangunan gedung negara dibidang tekniks administrasi, begitu juga dia bertanggungjawab kepada Dinas/Instansi Pembina Bangunan Gedung Negara,” katanya.

    Sukri menilai, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Dinas atau SKPD dengan mengambil alih tugas dan fungsi Dinas/Instansi yang bertanggungjawab.

    “Jangan main-main dengan aturan yang sudah ada. Bisa ilegal produk hukum yang dihasilkan,” tegasnya.

    Sukri juga menyayangkan jika masih ada Dinas/Instansi yang masih meminta tenaga pengelola teknis kepada SKPD yang bukan merupakan kewenangannya. Sebab menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh SKPD yang tidak memiliki kewenangan itu dapat berimplikasi hukum pada Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undangan -undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan bisa menjerat para pelakunya. Belum lagi pemberian interpolasi biaya oleh oknum pada SKPD tertentu yang tidak punya kewenangan bisa berdampak Mark-up,” ungkapnya.

    Pemberian interpolasi biaya yang tidak profesional oleh oknum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengelola teknis, merupakan pelanggaran hukum.

    “Jangan sampai mereka berpikir bekerja pada Dinas Teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum lantas aturan dilabrak. Hati-hati kami punya catatan tahun 2024-2025 beberapa kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung negara yang menggunakan APBD di Kabupaten terindikasi melanggar aturan, dan itu kami sudah siapkan kajian hukumnya,” tutupnya. (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025 News

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Videonya Diposting, Jamaah Asal Pasangkayu Tempuh Jalur Hukum

    Desember 24, 2025 News
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.