Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape
    News

    Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

    Oktober 30, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Jakarta – Kini terdapat tren baru penggunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan. Terlebih, belum diatur dalam produk hukum.

    Ialah senyawa narkoba Etomidate yang dikosumsi dengan dihisap menggunakan pods. Senyawa itu dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods.

    Hal itu diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam momen pemusnahan narkoba di di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Selain Etomidate, ada juga Ketamine yang cara konsumsinya dihirup melalui hidung.

    “Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ungkap Kapolri.

    Oleh karena itu, Kapolri menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI.

    Hal itu dilakukan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate.

    “Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas Kapolri.

    Dengan adanya terobosan hukum itu, eks Kabareskrim menjelaskan, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana.

    “Siharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” pungkasnya.

    Dihisap Etomidate Pods Vape
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Pantau Jagung Usia 7 Minggu, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Ajak Petani Dukung Ketahanan Pangan

    April 4, 2026 News

    Gudang Solar Subsidi Ilegal di Desa Waetuo Diduga Beroperasi Lama, Belum Ada Tindakan Hukum

    April 3, 2026 News

    Bupati Majene Buka Musrenbang RKPD 2027: Akselerasi Ekonomi dan Infrastruktur demi Majene Maju, Mandiri, dan Berbudaya

    April 2, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Masyarakat Desa Bonde Soroti dan Tolak Pembangunan SPPG: “Tanpa Izin dan Sosialisasi, Kami Khawatir”

    Maret 13, 2026

    Gulirkan Takbir, Dorong Bike Majene Ajak Bersepeda Tua Muda Majene! 

    Maret 15, 2026

    Cahaya Lebaran di Jantung Tutar: Ratusan Warga Suppungan Gelar Pawai Obor Meriah Sambut Idul Fitri

    Maret 20, 2026

    Silaturrahmi di Rappang Barat: Merajut Kebersamaan dalam Bingkai Halal Bihalal

    Maret 23, 2026

    Tingkatkan Mutu Layanan, Dinkes dan DPRD Majene Kawal Monev Kinerja RSUD di Pantai Barane

    Maret 29, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Februari 17, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Polewali Mandar , –  Pemerintah Desa Desa Poda-Poda berhasil menyelesaikan…

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.