Publiknews.co.id, Makassar – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMKN 1 Makassar melalui Bantuan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah tahun 2025, tuai kritikan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).
L-KONTAK menduga, Kepala Sekolah SMKN 1 Makassar dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SMKN I Makassar tidak melakukan sebelumnya permintaan tenaga perbantuan teknis sebagai pembina teknis bangunan gedung negara kepada instansi yang telah ditunjuk oleh Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara da Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Selain itu L-KONTAK menilai, Panitia Pembangunan telah tidak menerapkan (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) (SMK3).
Dugaan kesalahan prosedur dan tidak diberlakukannya SMK3, menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, adalah bukti ketidakprofesionalan yang dapat menimbulkan kecurangan dengan melabrak aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Sekolah SMKN 1 Makassar diduga dengan sengaja tidak menerapkan SMK3. Berdasarkan monitoring L-KONTAK, tidak satupun para pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga kuat dugaan, proyek yang menelan anggaran senilai kontrak Rp. 6.440.670.000,- melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Secara umum dalam aturan itu, kata Dian Resky, kewajiban penerapan keselamatan kerja di tempat kerja, harus diterapkan apalagi proyek tersebut milik pemerintah.
“Kalau aturannya jelas tapi tidak dilaksanakan, bukankah itu pelanggaran? Jangan malah pura-pura buta dan pura-pura pikun nantinya, seolah-olah itu hal yang biasa,” tegas Dian Resky, Selasa, (23/09/2025).
“APD saja tidak utuh diberikan ke pekerja, apakah ini dikatakan profesional? Pada pekerjaan Beton, adukannya menggunakan molen biasa, belum lagi semen yang digunakan jenis PCC bukan PC. Apakah ada hasil uji laboratoriumnya? Kami ragukan mutu bangunan yang dihasilkan. Kepala Sekolah mohon maaf, jangan tidur lihat keadaan ini, atau menunggu musibah datang baru bergerak?,” ungkapnya.
Berdasarkan luasannya, L-KONTAK menilai proyek yang bersumber dari APBN itu, terindikasi Mark-up hingga mencapai 45%.
“Anggaran kami duga tidak wajar. Komposisi nilai rehabnya berapa persen? Jika mengacu Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) per meter persegi untuk Kota Makassar tahun 2025, dapat mengarah ke Mark-Up,” kata Dian Resky Sevianti, Sabtu, 20/09/2025.
Indikasi ketidakwajaran harga tersebut menurut Dian Resky, akibat adanya dugaan Kepala Sekolah SMKN 1 Makassar tidak melakukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis kepada Instansi yang memiliki kewenangan sebagai pembina teknis bangunan gedung negara.
“Jika mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, maka mestinya Kepala Sekolah SMAK Makassar melakukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis ke instansi yang memiliki kewenangan. Untuk apa ada aturan kalau nantinya dilanggar?,” ungkapnya.
Pada Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 sangat jelas ditekankan tentang siapa pengelola teknis dan bagaimana tanggungjawabnya.
“Timbulnya dugaan Mark-Up salah satunya ada pada biaya pengelola teknis, dan itu sudah diatur dalam Permen PUPR Nomor 22. Kami sudah layangkan surat klarifikasi ke SMAK Makassar. Sebab jika benar hal itu tidak dilakukan pada instansi yang berwenang, berarti melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Selanjutnya kita tunggu kerja APH, apakah nantinya ditemukan kesalahan prosedur atau tidak,” tegasnya. (*)
 
 

















