PUBLIKNEWS, LUWU — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dugaan praktik jual-beli seragam sekolah mencuat di SMP Negeri 1 Suli, Kabupaten Luwu. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi Murid untuk belajar, kini justru disorot akibat dugaan pungutan liar (pungli) yang membebani orang tua murid.
Pengakuan mengejutkan datang dari seorang murid yang ditemui awak media usai pulang sekolah di sekitar wilayah Mesijid Suli. Dengan nada polos namun tegas, siswa tersebut mengungkap bahwa dirinya membeli seragam batik langsung di sekolah.
“Baju batik saya beli Rp90 ribu, itu belum termasuk lambang. Lambang, topi, dan dasi semuanya dibeli di sekolah. Kalau baju putih sama celana memang gratis,” ungkapnya.
Tak hanya satu. Beberapa siswi lain turut menguatkan pengakuan tersebut. Mereka menyebutkan adanya perbedaan harga berdasarkan model seragam.
“Kalau batik panjang Rp95 ribu, kalau pendek Rp90 ribu,” ujar salah seorang siswi.
Serangkaian pengakuan ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa pembelian seragam masih dilakukan di lingkungan sekolah, padahal aturan pemerintah melarang keras praktik tersebut?
Praktik penjualan seragam di sekolah kerap disebut sebagai modus pungutan terselubung. Meski nominalnya terlihat kecil, pemaksaan pembelian di satu tempat menciptakan beban ekonomi bagi orang tua serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak memiliki pilihan lain.
“Tidak ada alternatif. Semua diarahkan beli di sekolah,” keluhnya.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sekolah sebagai lembaga publik.
Berdasarkan penelusuran dan regulasi yang berlaku, dugaan praktik ini berpotensi melanggar sejumlah aturan penting:
1. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah
Sekolah dilarang menjadi penjual atau distributor seragam serta tidak boleh mewajibkan pembelian di sekolah.
2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Sekolah tidak diperbolehkan:
* Melakukan penjualan barang kepada siswa
* Menarik biaya tanpa kesepakatan dan
* persetujuan orang tua
* Melakukan transaksi yang bersifat wajib
3. Surat Edaran Kemendikbud
Menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memanfaatkan posisinya untuk keuntungan finansial dalam bentuk apa pun.
Jika penjualan dilakukan oleh guru, pegawai, atau atas sepengetahuan pihak sekolah, maka indikasi pungli menjadi sangat kuat.
Lebih jauh, jika Murid diarahkan atau diwajibkan membeli seragam di sekolah, maka terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Sekolah sebagai institusi negara tidak dibenarkan melakukan transaksi keuangan yang tidak diatur dan tidak transparan.
Aktivis pendidikan di Kabupaten Luwu menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele.
“Jika benar terjadi penjualan seragam di sekolah, ini jelas pelanggaran aturan Kemendikbud. Kami akan menindaklanjuti dan menyiapkan laporan resmi,” tegas salah satu pegiat pendidikan.
Mereka mendesak agar Inspektorat, Dinas Pendidikan, hingga aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut dugaan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Suli, Sukiman, justru mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan.
“Koordinasi saja sama Pak Kadis,” ujarnya singkat.
Sukiman juga mengaku tidak mengetahui adanya praktik jual-beli seragam tersebut.
“Saya tidak tahu apa-apa. yang jual itu kantin sekolah,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, S.STP, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengaku masih berada di Makassar.
“Kalau memang benar, kami tidak segan-segan memberikan sanksi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat kepala sekolah SMPN 1 Suli sebelumnya diketahui pernah terseret dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus telah menjatuhkan vonis terhadap sejumlah pengurus KONI, di antaranya Sekretaris dan Bendahara KONI 2022, dengan hukuman penjara dan denda.
Meski perkara tersebut telah diputus, fakta bahwa kepala sekolah tersebut masih menjabat menimbulkan pertanyaan publik soal evaluasi dan pengawasan pejabat pendidikan.
Kini, publik menanti langkah nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ladang praktik pungutan, terlebih dengan dalih kebutuhan seragam.
Jika benar terjadi, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap amanat pendidikan yang bersih, adil, dan berintegritas.
(Tim/Red)

