PUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU – Aroma dugaan pelanggaran kembali menyeruak dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Luwu. Berdasarkan pantauan dan dokumentasi awak media pada Sabtu, 6 September 2025, seorang pria terlihat melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke dalam jerigen di SPBU dengan nomor 75.919.02 yang beralamat di Bone Pute.
Ironisnya, saat dikonfirmasi wartawan, pria tersebut justru mengaku dirinya bukan karyawan resmi. Lebih jauh lagi, ia bahkan menyebut dengan enteng dirinya hanyalah seorang “karyawan palsu”. Pernyataan mengejutkan ini sontak memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:
Apakah benar terjadi praktik pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen di SPBU Bone Pute?
Bagaimana mungkin seorang yang bukan karyawan resmi bisa bebas melakukan aktivitas di area vital seperti SPBU?
Bagaimana pula aturan ketat mengenai larangan pembelian BBM bersubsidi dengan jerigen tanpa rekomendasi resmi ditegakkan?
Dikonfirmasi secara terpisah, pihak SPBU Bone Pute Melalui Pesan Whatsapp mengatakan,
1. Bukan Praktik Ilegal. “Apa yang diduga itu tidak benar. Pak Herman itu masyarakat petani nelayan sekaligus konsumen kami. Ia rutin mengambil BBM jenis Pertalite di SPBU Bone Pute,” tegas pihak manajemen.
2. Peristiwa Spontan. Menurut operator bernama Annas yang bertugas saat kejadian, peristiwa itu berlangsung secara spontan tanpa ada unsur kesengajaan yang melanggar aturan.
3. Ada Rekomendasi Resmi. Pihak SPBU juga menjelaskan, Herman memiliki rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan untuk penggunaan BBM jenis Pertalite, sehingga proses pembelian tidak menyalahi prosedur.
4. Tindakan Tegas untuk Operator. Meski demikian, pihak manajemen mengakui adanya kesalahan prosedural oleh operator. “Kami sudah memanggil Annas dan memberi teguran keras (warning). Jika dalam waktu satu bulan, sejak 6 September hingga 6 Oktober 2025, ia kembali melakukan kesalahan serupa, maka sanksi terberat berupa pemberhentian akan dijatuhkan,” ungkap pihak SPBU Bone Pute.
(Tim/Red)

