Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Dana Siswa Disunat? PERAK Siap Tempuh Jalur Hukum, Kepala Sekolah SMK ARMY Segera Dilaporkan
    News

    Dana Siswa Disunat? PERAK Siap Tempuh Jalur Hukum, Kepala Sekolah SMK ARMY Segera Dilaporkan

    Oktober 2, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU – Dunia pendidikan di Kabupaten Luwu kembali diguncang isu serius. Lembaga Swadaya Masyarakat PERAK Indonesia memastikan akan melaporkan Kepala Sekolah SMK ARMY Putra Luwu ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Luwu, dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP).Kamis 2 Oktober 2025.

    Langkah tegas ini diambil setelah mencuat pengakuan orang tua siswa yang mengaku dana bantuan PIP tidak diterima utuh. Dari total bantuan Rp1.800.000, hanya Rp500.000 yang diberikan kepada siswa. Sisanya, Rp1.300.000 diduga ditarik pihak sekolah.

    Kondisi tersebut memicu kegelisahan masyarakat: apakah dana pendidikan yang mestinya menjadi hak siswa justru berbelok arah ke kantong lain?

    Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Sekolah SMK ARMY Putra Luwu membantah adanya pungutan sepihak. Ia mengklaim dana yang diserahkan ke sekolah merupakan hasil musyawarah dengan orang tua siswa untuk kepentingan pengembangan sekolah.

    “Kami sepakat dengan orang tua wali siswa bahwa sebagian dana bantuan itu disumbangkan ke sekolah, bukan untuk pribadi sekolah,” ujar sang kepala sekolah melalui pesan singkat.

    Namun, dalih “kesepakatan bersama” ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Apakah benar orang tua siswa memberikan dana secara sukarela, ataukah ada tekanan yang membuat mereka tidak punya pilihan?

    PERAK: “Ini Dugaan Pungli, Harus Dibawa ke Ranah Hukum!”

    Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

    “Dana PIP adalah hak penuh siswa sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Regulasi tersebut tegas melarang pemotongan atau pengalihan dengan alasan apa pun. Jika benar ada penyerahan Rp1.300.000 dari siswa ke sekolah, itu patut diduga pungli,” ungkapnya lantang.

    Ia menambahkan, praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga berpotensi menjerat pidana.

    “Hal itu bisa masuk dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 368 KUHP. Karena itu, pekan depan kami resmi akan mendaftarkan laporan ke Kejari Luwu dan menyampaikan tembusan ke Kejati Sulsel. Kami ingin aparat penegak hukum memberikan kepastian dan perlindungan atas hak siswa,” tegasnya.

    Kasus dugaan pungli dana PIP di SMK ARMY Putra Luwu kini menggelinding bak bola panas. Di warung kopi hingga media sosial, pembicaraan soal “raibnya” dana pendidikan ini menjadi sorotan tajam.

    Banyak pihak mendesak agar aparat hukum turun tangan serius melakukan investigasi. Masyarakat menunggu, apakah laporan resmi PERAK akan ditindaklanjuti, atau hanya berakhir sebagai isu yang dilupakan.

    Satu hal yang pasti, skandal ini telah membuka mata publik: hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tidak boleh digadaikan dengan alasan apa pun.(Tim/Red)

    PERAK SMK ARMY Putra Luwu
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kapolda Sulbar Pimpin Rapat Dengar Pendapat, Kupas Tuntas Penanganan Perkara Korupsi

    Mei 18, 2026 News

    Bayi Terlantar di Polewali Diserahkan ke Dinas Sosial Usai 21 Hari Dirawat di RS Hajja Andi Depu

    Mei 16, 2026 News

    Kapolda Sulbar Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Dorong Ekonomi Masyarakat

    Mei 16, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Kejanggalan Surat Bimtek Wajo: Dua Nama Perusahaan, Aktivis Bongkar Modus Rekayasa Dana

    Mei 11, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026

    DPC Pasangkayu Titip Pesan ke Waketum DPP: Hamsyah Minta Afiat Tak Lupakan Sulbar

    Mei 11, 2026

    AMDK Merk HK di Kalukku Akui Belum Punya SIPA, Tak Paham Soal Sumur Pantau

    Mei 16, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.