Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Dana Siswa Disunat? PERAK Siap Tempuh Jalur Hukum, Kepala Sekolah SMK ARMY Segera Dilaporkan
    News

    Dana Siswa Disunat? PERAK Siap Tempuh Jalur Hukum, Kepala Sekolah SMK ARMY Segera Dilaporkan

    Oktober 2, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU – Dunia pendidikan di Kabupaten Luwu kembali diguncang isu serius. Lembaga Swadaya Masyarakat PERAK Indonesia memastikan akan melaporkan Kepala Sekolah SMK ARMY Putra Luwu ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Luwu, dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP).Kamis 2 Oktober 2025.

    Langkah tegas ini diambil setelah mencuat pengakuan orang tua siswa yang mengaku dana bantuan PIP tidak diterima utuh. Dari total bantuan Rp1.800.000, hanya Rp500.000 yang diberikan kepada siswa. Sisanya, Rp1.300.000 diduga ditarik pihak sekolah.

    Kondisi tersebut memicu kegelisahan masyarakat: apakah dana pendidikan yang mestinya menjadi hak siswa justru berbelok arah ke kantong lain?

    Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Sekolah SMK ARMY Putra Luwu membantah adanya pungutan sepihak. Ia mengklaim dana yang diserahkan ke sekolah merupakan hasil musyawarah dengan orang tua siswa untuk kepentingan pengembangan sekolah.

    “Kami sepakat dengan orang tua wali siswa bahwa sebagian dana bantuan itu disumbangkan ke sekolah, bukan untuk pribadi sekolah,” ujar sang kepala sekolah melalui pesan singkat.

    Namun, dalih “kesepakatan bersama” ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Apakah benar orang tua siswa memberikan dana secara sukarela, ataukah ada tekanan yang membuat mereka tidak punya pilihan?

    PERAK: “Ini Dugaan Pungli, Harus Dibawa ke Ranah Hukum!”

    Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

    “Dana PIP adalah hak penuh siswa sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Regulasi tersebut tegas melarang pemotongan atau pengalihan dengan alasan apa pun. Jika benar ada penyerahan Rp1.300.000 dari siswa ke sekolah, itu patut diduga pungli,” ungkapnya lantang.

    Ia menambahkan, praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga berpotensi menjerat pidana.

    “Hal itu bisa masuk dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 368 KUHP. Karena itu, pekan depan kami resmi akan mendaftarkan laporan ke Kejari Luwu dan menyampaikan tembusan ke Kejati Sulsel. Kami ingin aparat penegak hukum memberikan kepastian dan perlindungan atas hak siswa,” tegasnya.

    Kasus dugaan pungli dana PIP di SMK ARMY Putra Luwu kini menggelinding bak bola panas. Di warung kopi hingga media sosial, pembicaraan soal “raibnya” dana pendidikan ini menjadi sorotan tajam.

    Banyak pihak mendesak agar aparat hukum turun tangan serius melakukan investigasi. Masyarakat menunggu, apakah laporan resmi PERAK akan ditindaklanjuti, atau hanya berakhir sebagai isu yang dilupakan.

    Satu hal yang pasti, skandal ini telah membuka mata publik: hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tidak boleh digadaikan dengan alasan apa pun.(Tim/Red)

    PERAK SMK ARMY Putra Luwu
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025 News

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Videonya Diposting, Jamaah Asal Pasangkayu Tempuh Jalur Hukum

    Desember 24, 2025 News
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.