Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Dana Siswa Disunat? PERAK Siap Tempuh Jalur Hukum, Kepala Sekolah SMK ARMY Segera Dilaporkan
    News

    Dana Siswa Disunat? PERAK Siap Tempuh Jalur Hukum, Kepala Sekolah SMK ARMY Segera Dilaporkan

    Oktober 2, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU – Dunia pendidikan di Kabupaten Luwu kembali diguncang isu serius. Lembaga Swadaya Masyarakat PERAK Indonesia memastikan akan melaporkan Kepala Sekolah SMK ARMY Putra Luwu ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Luwu, dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP).Kamis 2 Oktober 2025.

    Langkah tegas ini diambil setelah mencuat pengakuan orang tua siswa yang mengaku dana bantuan PIP tidak diterima utuh. Dari total bantuan Rp1.800.000, hanya Rp500.000 yang diberikan kepada siswa. Sisanya, Rp1.300.000 diduga ditarik pihak sekolah.

    Kondisi tersebut memicu kegelisahan masyarakat: apakah dana pendidikan yang mestinya menjadi hak siswa justru berbelok arah ke kantong lain?

    Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Sekolah SMK ARMY Putra Luwu membantah adanya pungutan sepihak. Ia mengklaim dana yang diserahkan ke sekolah merupakan hasil musyawarah dengan orang tua siswa untuk kepentingan pengembangan sekolah.

    “Kami sepakat dengan orang tua wali siswa bahwa sebagian dana bantuan itu disumbangkan ke sekolah, bukan untuk pribadi sekolah,” ujar sang kepala sekolah melalui pesan singkat.

    Namun, dalih “kesepakatan bersama” ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Apakah benar orang tua siswa memberikan dana secara sukarela, ataukah ada tekanan yang membuat mereka tidak punya pilihan?

    PERAK: “Ini Dugaan Pungli, Harus Dibawa ke Ranah Hukum!”

    Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

    “Dana PIP adalah hak penuh siswa sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Regulasi tersebut tegas melarang pemotongan atau pengalihan dengan alasan apa pun. Jika benar ada penyerahan Rp1.300.000 dari siswa ke sekolah, itu patut diduga pungli,” ungkapnya lantang.

    Ia menambahkan, praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga berpotensi menjerat pidana.

    “Hal itu bisa masuk dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 368 KUHP. Karena itu, pekan depan kami resmi akan mendaftarkan laporan ke Kejari Luwu dan menyampaikan tembusan ke Kejati Sulsel. Kami ingin aparat penegak hukum memberikan kepastian dan perlindungan atas hak siswa,” tegasnya.

    Kasus dugaan pungli dana PIP di SMK ARMY Putra Luwu kini menggelinding bak bola panas. Di warung kopi hingga media sosial, pembicaraan soal “raibnya” dana pendidikan ini menjadi sorotan tajam.

    Banyak pihak mendesak agar aparat hukum turun tangan serius melakukan investigasi. Masyarakat menunggu, apakah laporan resmi PERAK akan ditindaklanjuti, atau hanya berakhir sebagai isu yang dilupakan.

    Satu hal yang pasti, skandal ini telah membuka mata publik: hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tidak boleh digadaikan dengan alasan apa pun.(Tim/Red)

    PERAK SMK ARMY Putra Luwu
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026 News

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026 News

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.