PUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU – Aroma ketidakberesan kembali menyeruak dari dunia pendidikan di Kabupaten Luwu. Realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMP Negeri 2 Larompong kini menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis dan pemerhati pendidikan bahkan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media dari dokumen penyaluran Dana BOS, tercatat alokasi anggaran pada Tahap I dan II tahun 2024 mencapai total Rp 182.040.000. Rincian tersebut meliputi belanja penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, evaluasi, administrasi, pengembangan profesi guru, langganan daya/jasa, pemeliharaan sarana prasarana hingga pembayaran honor tenaga pendidik.
Namun, dari hasil penelusuran di lapangan, muncul dugaan kuat bahwa sejumlah alokasi dalam Buku Kas Umum (BKU) berbeda dengan kondisi riil. Kesenjangan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Dana BOS benar-benar digunakan sesuai peruntukan?
Beberapa aktivis pendidikan menilai, transparansi pengelolaan Dana BOS harus dijamin. “Kalau memang ada indikasi penyimpangan, aparat jangan tinggal diam. Audit harus dilakukan, dan jika terbukti ada penyelewengan, harus segera diproses secara hukum,” tegas seorang pemerhati pendidikan Sulawesi Selatan saat di temui baru baru ini di Warkop yang tak jauh dari Mapolda Sulsel.
Mereka juga menilai bahwa kecurigaan publik wajar menguat, mengingat dana yang digunakan cukup besar dan menyangkut hak pendidikan anak-anak.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Sekolah SMP Negeri menanggapi hal tersebut “Waalaikumussalam, saya ikut workshop di BPD tadi pak, lagi sibuk maaf. Kiranya tidak ada masalah karena semua sudah diperiksa inspektorat. Dan siap dipertemukan pihak inspektorat jika ada panggilan,” tulisnya singkat.
Pernyataan ini seolah meredam dugaan, namun di sisi lain menimbulkan tanda tanya baru: jika benar semua sudah diperiksa inspektorat, mengapa di lapangan masih ditemukan ketidaksesuaian realisasi?
Dugaan Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS harus ditegakkan agar kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tidak luntur.
Masyarakat menunggu langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten Luwu, bahkan tidak menutup kemungkinan keterlibatan APH jika dugaan penyimpangan semakin menguat.
(Tim/Red)

