Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Bidpropam Polda Sulsel Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Penanganan Kasus Diduga Tidak Sesuai Prosedur
    News

    Bidpropam Polda Sulsel Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Penanganan Kasus Diduga Tidak Sesuai Prosedur

    Desember 8, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kepada pelapor berinisial S, terkait dugaan ketidaksesuaian penanganan perkara oleh oknum penyidik Polres Wajo.

    Surat bernomor B/251240000070/XII/WAS.2.4/2025/Bidpropam, tertanggal 5 Desember 2025 itu menegaskan bahwa Bidpropam Polda Sulsel telah menindaklanjuti aduan pelapor dan melakukan pelimpahan laporan tersebut ke Sipropam Polres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan awal dari S berkaitan dengan penanganan tindak pidana pencurian yang ditangani oleh seorang penyidik berinisial A, yang disebut sebagai penyidik pembantu dalam perkara tersebut. Pelapor menilai penanganan kasus berjalan tidak jelas dan belum ada kepastian hukum sejak laporan dibuat pada 3 Agustus 2025.

    Bidpropam menegaskan bahwa laporan dari S telah diterima, diverifikasi, dan kini dilanjutkan oleh Sipropam Polres Wajo. Nantinya, perkembangan hasil pemeriksaan akan diterbitkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2).

    Pelapor juga diberikan nomor kontak resmi yang bisa dihubungi untuk memantau kelanjutan proses penanganan.

    Dalam poin penutup surat, Bidpropam menjelaskan bahwa SP3D ini hanya bersifat pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat digunakan sebagai alat dalam proses peradilan.

    Sementara itu, pelapor S berharap proses penanganan di Propam dapat berjalan objektif, transparan, dan memberi kejelasan hukum atas kasus yang sudah cukup lama tidak menunjukkan perkembangan berarti. (Tim/Red)

    Bidpropam Polda Sulsel
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026 News

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026 News

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.