Publiknews.co.id, Makassar – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kepada pelapor berinisial S, terkait dugaan ketidaksesuaian penanganan perkara oleh oknum penyidik Polres Wajo.
Surat bernomor B/251240000070/XII/WAS.2.4/2025/Bidpropam, tertanggal 5 Desember 2025 itu menegaskan bahwa Bidpropam Polda Sulsel telah menindaklanjuti aduan pelapor dan melakukan pelimpahan laporan tersebut ke Sipropam Polres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan awal dari S berkaitan dengan penanganan tindak pidana pencurian yang ditangani oleh seorang penyidik berinisial A, yang disebut sebagai penyidik pembantu dalam perkara tersebut. Pelapor menilai penanganan kasus berjalan tidak jelas dan belum ada kepastian hukum sejak laporan dibuat pada 3 Agustus 2025.
Bidpropam menegaskan bahwa laporan dari S telah diterima, diverifikasi, dan kini dilanjutkan oleh Sipropam Polres Wajo. Nantinya, perkembangan hasil pemeriksaan akan diterbitkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2).
Pelapor juga diberikan nomor kontak resmi yang bisa dihubungi untuk memantau kelanjutan proses penanganan.
Dalam poin penutup surat, Bidpropam menjelaskan bahwa SP3D ini hanya bersifat pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat digunakan sebagai alat dalam proses peradilan.
Sementara itu, pelapor S berharap proses penanganan di Propam dapat berjalan objektif, transparan, dan memberi kejelasan hukum atas kasus yang sudah cukup lama tidak menunjukkan perkembangan berarti. (Tim/Red)

