Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » ADA BATASAN UNTUK BERDEMO DI RUMAH SAKIT
    News

    ADA BATASAN UNTUK BERDEMO DI RUMAH SAKIT

    Juli 22, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.

    Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun”.

    Oleh Karenanya Ujar Direktur Hukum dan Kelembagaan LIMIT INDONESIA Syamian Rahman, SH. “Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh layanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum.

    Selain dari itu ujarnya, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat. Namun Demikian kata Praktisi ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus pula dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Utamanya menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk itu ada pengecualian tempat-tempat yang tertentu untuk Melakukan demonstrasi sebagaimana perintah Undang-undang tuturnya.

    Hal ini diungkapkan oleh Mantan Aktivis ini, beberapa hari yang lalu terdapat demontrasi di salah satu Depan pintu masuk Rumah sakit dan atas kejadian ini tentunya sangat miris dan disayangkan kenapa sampai terjadi. Sebab, di rumah Sakit seharusnya ada aturan main yang tegas Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan, tegas Syamian.

    Adapun pengecualian sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 9 Tahun I998 Tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Khususnya pada BAB IV Pasal 9 : ayat (1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: a. unjuk rasa atau demonstrasi; b. pawai; c. rapat umum; dan atau d. mimbar bebas. Sedangkan pada ayat (2) menegaskan Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum.

    Adapun Larangan Kegiatan Demonstrasi di pertegas pada Pasal 10 yaitu dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat; objek-objek vital nasional dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar; instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar; di lingkungan istana kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden) dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar; melalui rute jalan yang melintasi wilayah Istana Kepresidenan dan tempat-tempat ibadah pada saat ibadah sedang berlangsung.

    Selain dari itu ujar Syamian, dijamin pula Oleh Keputusan Kapolri melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang menekankan Tentang asas kepentingan umum yang didahulukan, Kemudian asas musyawarah dan mufakat yang maksudnya kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait dan terkhusus lagi para pendemo wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (vide Pasal 28J ayat (1) UUD RI 1945). Tutupnya.

    Direktur Hukum dan Kelembagaan LIMIT INDONESIA LSM LIMIT INDONESIA Syamian Rahman
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Hari Kelautan Nasional 2026: Menjaga Laut Berarti Menjaga Masa Depan Indonesia

    Juli 2, 2026 Nasional

    Harga LPG 3 Kg Masih Membebani Masyarakat, Pengawasan Distribusi Harus Diperkuat

    Juli 2, 2026 Nasional

    Musin Kemarau Meluas Meluas, Warga di Himbau Hemat Air dan Waspadai Kebakaran Lahan

    Juli 2, 2026 Nasional
    PUBLIK UPDATE

    Ada Perbedaan Cara Hitung Skor, LSM Lemkira Minta Disdik Sulsel Awasi Proses SPMB

    Juni 27, 2026

    Lewat Aplikasi Lontara+, Pendaftaran SPMB SMPN 6 Makassar Berjalan Lancar dan Transparan

    Juni 26, 2026

    Harga LPG 3 Kg: Ketika Subsidi Belum Sepenuhnya Dinikmati Masyarakat

    Juni 28, 2026

    Pendaftaran SPMB 2026 di SMPN 2 Makassar Berjalan Lancar, Kendala Data Diperbaiki

    Juni 25, 2026

    Datangi Kantor Disdik, Ratusan Orangtua Minta Solusi atas Permasalahan Pendaftaran SPMB 2026

    Juni 22, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.