PASANGKAYU, Publiknews.co.id –– Menindaklanjuti temuan kaki seribu atau Luing dalam paket Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lariang Singgani menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi bagi seluruh pengelola SPPG di Kabupaten Pasangkayu pada khususnya.
Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, SPPG Lariang Singgani mendapatkan sanksi dari Badan Gizi Nasional (BGN) pemberhentian operasional sementara.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari proses evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh sebelum operasional kembali dilanjutkan.
Bukan hanya memastikan dapur kembali beroperasi, tetapi juga memastikan setiap tahapan mulai dari penerimaan bahan baku, pencucian, pemilahan, penyimpanan, proses memasak hingga pemeriksaan makanan sebelum didistribusikan benar-benar memenuhi standar keamanan pangan.
Syahril Syarif selaku koordinator SPPG wilayah Kabupaten Pasangkayu mengatakan bahwa ini sebagai bentuk peringatan (warning) bagi seluruh penanggung jawab maupun pengelola SPPG.
“Khusus kejadian yang terjadi di SPPG Lariang Singgani, kami minta pihak pengelola untuk meningkatkan ketelitian serta kehati-hatian dalam setiap tahapan penyediaan makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat,” tegasnya.
Menurutnya, pentingnya pemeriksaan bahan baku yang masuk ke dapur sebelum digunakan dalam proses pengolahan.
“Periksa dan lebih teliti bahan baku yang masuk di dapur, dan juga pada saat persiapan, pengolahan, sampai pendistribusian,” ujar Syahril.
Ia juga menegaskan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Atas kejadian ini, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat. Ini menjadi warning bagi semua penanggung jawab dan pengelola SPPG se-Kabupaten Pasangkayu,” ucapnya.
Hendi Rusli/HRL

