Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Sempat Melarikan Diri Saat Akan Diamankan, Terduga Pelaku KDRT Dibekuk Tim URC Polres Pasangkayu
    Hukum

    Sempat Melarikan Diri Saat Akan Diamankan, Terduga Pelaku KDRT Dibekuk Tim URC Polres Pasangkayu

    September 9, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PASANGKAYU, Publiknews.co.id – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu bersama jajaran Polsek Sarudu mengamankan seorang pria berinisial IR, yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan berinisial R.

    Terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 4 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, di wilayah Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.

    Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/IX/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 3 September 2026.

    Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 15.30 WITA. Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat korban sedang mengerjakan pekerjaannya menggunakan laptop, sementara terduga pelaku berada di dapur menggunakan telepon seluler milik korban.

    Korban kemudian meminta telepon selulernya untuk digunakan membuat laporan pekerjaan. Namun, permintaan tersebut tidak diberikan sehingga terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku.

    Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan meremas wajah, menarik rambut, memukul serta menendang kaki korban. Saat korban berusaha keluar dari kamar sambil menggendong anaknya, terduga pelaku diduga menutup pintu dan melarang korban keluar.

    Tidak berhenti sampai di situ, terduga pelaku kemudian diduga mengambil senjata tajam jenis badik dari dapur dan mengarahkannya kepada korban sembari mengeluarkan ancaman. Korban yang merasa takut kemudian memilih diam dan meminta maaf.

    Setelah menerima laporan, Unit URC Polres Pasangkayu berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sarudu untuk melakukan upaya pengamanan terhadap terduga pelaku.

    Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sarudu. Namun, saat berada di kantor Polsek Sarudu, terduga pelaku sempat melarikan diri dengan alasan hendak buang air besar.

    Mendapat informasi tersebut, personel URC Polres Pasangkayu bersama jajaran Polsek Sarudu langsung melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pencarian, petugas berhasil menemukan dan kembali mengamankan terduga pelaku.

    Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
    Adapun dugaan motif dalam perkara tersebut bermula dari perselisihan terkait telepon seluler milik korban yang saat itu digunakan oleh terduga pelaku.

    Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K. membenarkan adanya penanganan perkara tersebut dan menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Polres Pasangkayu menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Sumber. Humas Polres Pasangkayu/HRL

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    35 Gram Emas Raib, Polsek Pasangkayu Gerak Cepat Datangi TKP

    September 9, 2026 Hukum

    Pastikan Penanganan Aman, BKTM Polsek Baras Dampingi Korban Penganiayaan

    September 8, 2026 Hukum

    Kemarau Melanda, Polres Pasangkayu Hadir Salurkan 7.000 Liter Air Bersih

    September 7, 2026 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    Dugaan Penyimpangan Dana Sekolah SMAN 14 Wajo

    Agustus 14, 2026

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Polda Sulbar Tahap II Tersangka Manajer Palma Sumber Lestari ke Kejari Pasangkayu

    Agustus 12, 2026

    Ismi Ulfaida, Wakili Sulbar di Paskibraka Nasional HUT ke-81 RI 

    Agustus 18, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.