PUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) kembali menegaskan sikap tegasnya untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan supervisi ketat serta mendorong penegakan hukum secara komprehensif di tingkat daerah. Langkah ini mencakup seluruh aspek tata kelola pemerintahan, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan barang dan jasa, penataan aset, pengelolaan sektor pertambangan, hingga pengawasan penerimaan pajak daerah.
Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berjalan di permukaan atau bersifat seremonial semata. Menurutnya, praktik jahat ini telah menjalar ke seluruh sendi birokrasi dan harus diputus rantainya secara sistematis, dari hulu ke hilir.
“Jika krisis kepercayaan publik terhadap pejabat yang berperilaku korup dibiarkan berlarut-larut, ini adalah bahaya nyata yang harus dicegah. Kami tidak hanya berteriak, tetapi L-KONTAK telah menyiapkan hasil kajian mendalam dari sejumlah daerah. Dokumen ini akan kami serahkan kepada KPK agar dievaluasi dan diperiksa secara tuntas, demi memastikan tidak ada celah yang tertutup bagi penindakan,” tegas Tony Iswandi, Selasa (12/5/2026).
Iswandi mengungkapkan, tingginya angka kasus korupsi di daerah bukan tanpa alasan. Masalah ini tumbuh subur akibat gabungan faktor teknis, struktural, hingga politik. Ia menyoroti ketidaksinergian yang parah antara eksekutif dan legislatif, tingginya ongkos politik dalam kontestasi jabatan, serta jaringan relasi kekuasaan yang rawan kolusi sebagai akar masalah utama.
“Kepala daerah dan DPRD sejatinya adalah mitra kerja dalam mengelola uang rakyat. Namun kenyataannya, seringkali terjadi tarik ulur, tidak sejalan, atau justru bekerja sama demi kepentingan pribadi dan kelompok. Apakah kita semua sudah menyadarinya? Dan jika tahu, apakah kita harus memilih diam saja? Ini pertanyaan besar bagi kita semua,” serangnya tajam.
Lebih jauh, ia menilai lambatnya laju pembangunan dan rendahnya penyerapan anggaran di banyak daerah bukan sekadar masalah administrasi. Hal itu berujung langsung pada rendahnya kesejahteraan masyarakat, karena program dan pembangunan yang dianggarkan justru tidak menyentuh kebutuhan riil warga.
Menurut catatan L-KONTAK, korupsi di daerah kerap bersembunyi di balik kebiasaan birokrasi yang dianggap wajar, padahal menyimpang dari aturan. Titik rawan tersebut dimulai dari tahap perencanaan yang buruk, munculnya proyek mangkrak yang kemudian dianggarkan ulang, usulan pokok pikiran (pokir) anggota dewan tanpa dasar kajian yang jelas, pemberian hibah yang tidak transparan, hingga penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tidak relevan dengan kebutuhan nyata daerah.
Penyimpangan yang paling nyata terlihat berupa praktik mark-up anggaran serta munculnya proyek-proyek siluman yang tidak tercatat secara sah.
“Sektor yang paling rawan dan menjadi sarang korupsi tak terbantahkan adalah pengadaan barang dan jasa, disusul pengelolaan aset daerah. Banyak aset yang tidak terdata dengan benar, atau bahkan dialihkan fungsinya demi keuntungan pihak tertentu,” papar Iswandi.
Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), celah paling sering dimanfaatkan adalah pemecahan paket pekerjaan. Tujuannya jelas, menghindari proses lelang terbuka serta memotong jalur birokrasi ketat, agar proyek bisa jatuh ke tangan pihak yang sudah disepakati bersama.
“Indikasi utamanya terlihat dari pemecahan nilai anggaran. Praktik inilah yang menjadi sumber utama mengapa korupsi di daerah sulit diberantas hingga hari ini. KPK harus masuk, mengawasi, dan memastikan setiap rupiah yang keluar dari kas daerah benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat,” tandas Iswandi mengakhiri pernyataannya.

