PUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada proyek Revitalisasi SMPN 1 Ulu Salu, Kabupaten Luwu, kian memanas. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) yang sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, kini menanggapi respons dari pihak sekolah terkait potensi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.
Menanggapi temuan L-KONTAK, Idalaela selaku Bendahara proyek secara tegas menyangkal adanya indikasi korupsi dalam proyek tersebut. Meski demikian, ia tidak menampik bahwa pihak Kejari Luwu telah turun tangan dan melakukan pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Sekolah SMPN 1 Ulu Salu juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Hal ini disambut positif oleh L-KONTAK sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum.
“Jika informasi tersebut benar, ini menunjukkan Kejari Luwu bekerja cepat dan profesional,” ujar Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Minggu (11/04/2026).
Merespons bantahan dari Bendahara, Dian Resky menuntut agar Kejari Luwu segera memanggil dan memeriksa mendalam pihak tersebut. Menurutnya, klarifikasi sangat diperlukan untuk mengonfirmasi kebenaran pernyataan serta memetakan peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kejari Luwu harus memanggil beliau untuk menegaskan sejauh mana perannya, termasuk memverifikasi setiap pengeluaran biaya. Jika nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Dian.
Lebih jauh, L-KONTAK menekankan agar penyidik tidak hanya berhenti pada unsur sekolah, tetapi juga menyeret pihak-pihak lain yang diduga memiliki andil, mulai dari Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Fasilitator, hingga Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
“Seluruh elemen yang terlibat harus dimintai keterangan. Apakah pernyataan Bendahara ini menjadi pintu masuk pengungkapan kasus, itulah yang harus dibuktikan, termasuk memverifikasi seluruh dokumentasi teknis mulai dari tahap pembongkaran hingga pemasangan,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, temuan krusial L-KONTAK terletak pada ketidakwajaran penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) serta indikasi kuat adanya “pekerjaan fiktif”. Diduga, item pekerjaan vital seperti pembongkaran dan pemasangan lantai pada rehabilitasi ruang kelas dan perpustakaan tidak dilaksanakan secara fisik, namun tercatat selesai dalam administrasi.
Dian menambahkan, seluruh bukti pendukung, termasuk dokumen Fakta Integritas yang ditandatangani Kepala Sekolah, telah diserahkan. Jika terbukti, unsur kesengajaan atau mens rea telah terpenuhi dan masuk dalam jeratan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita tunggu saja proses selanjutnya. Kami yakin Kejari Luwu akan bekerja secara profesional dan objektif,” tutupnya.
(*)

