Publiknews.co.id, Majene – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene pada Senin (19/1/2026) terkait dugaan korupsi gaji ke-13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) TA 2024 dan dugaan penggelapan dana zakat.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi Gaji 13 TPG TA 2024 dan penggelapan dana zakat yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene.
Menurut KAMMI, terdapat dugaan penggelapan dana zakat dari potongan gaji ASN bersertifikasi sebesar 2,5% atau kurang lebih 170 juta rupiah. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana korupsi gaji ke-13 TPG TA 2024 yang belum sepenuhnya dikembalikan kepada guru yang berhak. Kepala Dinas Disdikpora Majene mengakui adanya dugaan penggelapan dana zakat dan berjanji akan menyelesaikan masalah ini dalam tiga hari ke depan.
Dalam keterangannya kepada massa aksi, Kepala Dinas Disdikpora Majene menyatakan bahwa bendahara gaji Disdikpora Majene telah kabur dan tidak diketahui keberadaannya. Kadis juga menyatakan telah memecat bendahara gaji tersebut.
Anwar, selaku jenderal lapangan KAMMI, menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat langkah preventif dari Kepala Dinas Disdikpora Majene untuk menyelesaikan persoalan ini dengan segera. KAMMI mendesak agar Kepala Dinas segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian bendahara dinas tersebut.
Selain di Disdikpora, KAMMI Mandar Raya juga melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Majene. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majene menyambut massa aksi dan menyatakan bahwa Kejari Majene sudah mengetahui persoalan ini dan telah sampai pada proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
Anwar menambahkan bahwa pihaknya membutuhkan langkah yang konkret dan transparan untuk membongkar kasus ini, karena kuat dugaan ada tindakan melawan hukum yang terstruktur dan masif di tubuh Disdikpora Majene. KAMMI mendesak Kejari Majene untuk membuka proses penyelidikan tersebut kepada publik, termasuk Surat Perintah Penyelidikan.
KAMMI mengancam akan melakukan aksi jilid 2 dan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Majene maupun Kejari Majene jika tidak ada perkembangan positif dalam beberapa hari ke depan.
Tuntutan KAMMI Mandar Raya:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Majene untuk membuka penyelidikan secara resmi terkait dugaan penggelapan dana zakat dan dugaan korupsi gaji 13 TPG TA 2024 sampai tuntas.
2. Pulihkan dan kembalikan dana zakat ke Baznas Majene.
3. Periksa rekening bendahara gaji Disdikpora Majene dan buka rekening koran serta laporan pertanggungjawaban keuangan kepada publik.
4. Salurkan hak gaji 13 TPG guru yang kurang bayar tanpa syarat dan penundaan.
5. Copot Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene dan bendahara Disdikpora.
KAMMI menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi menciptakan keadilan bagi pihak yang dirugikan dan akuntabilitas lembaga negara.

