PUBLIKNEWS, LUWU – Dugaan pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan kembali mengemuka di Desa Lamunre Tengah, Kabupaten Luwu. Sorotan publik kini tertuju pada Kepala Desa Lamunre Tengah, Suryadi, yang diduga menguasai dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sementara ketua BUMDes disebut hanya sebatas formalitas administratif.Jumat(26/12/2025)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alokasi dana BUMDes mencapai sekitar Rp 80 juta per tahun pada tahun anggaran 2024 hingga 2025. Namun hingga kini, arah penggunaan dan manfaat dana tersebut tidak pernah dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Bahkan, keberadaan dan aktivitas BUMDes kini disebut menghilang tanpa kejelasan, memunculkan kecurigaan adanya penyimpangan.
“BUMDes hanya ada di atas kertas. Ketua BUMDes cuma formalitas, kegiatannya sekarang sudah tidak pernah terlihat,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi kian memprihatinkan setelah muncul dugaan bahwa Kades Suryadi beberapa kali meminjam dana BUMDes hingga Rp 10 juta. Ironisnya, arah penggunaan dana pinjaman tersebut tidak diketahui dan tidak pernah dipaparkan secara terbuka kepada masyarakat desa.
“Kadang kades pinjam Rp 10 juta ke ketua BUMDes, tapi tidak jelas digunakan untuk apa,” beber sumber lain.
Praktik ini dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Tak hanya BUMDes, program Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Lamunre Tengah tahun 2025 juga menjadi tanda tanya besar. Dana yang diduga mencapai sekitar Rp 200 juta ini seharusnya dialokasikan untuk memperkuat sektor pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, realisasi program dinilai tidak jelas, bahkan manfaatnya tidak dirasakan oleh warga. Sejumlah pihak mempertanyakan ke mana dana sebesar itu dialokasikan, serta apa saja kegiatan riil yang telah dilaksanakan.
Dalam program ketahanan pangan tersebut, bantuan bibit pertanian juga menjadi sorotan tajam. Masyarakat menyebut tidak pernah menerima bibit sebagaimana yang dilaporkan, sehingga muncul dugaan bantuan tersebut bersifat fiktif.
“Kalau memang ada bantuan bibit, di mana barangnya? Siapa yang terima? Ini tidak pernah jelas,” kata seorang warga.
Akumulasi dugaan ini mendorong masyarakat dan aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar, untuk turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa di Lamunre Tengah.
Desakan tersebut meliputi pemeriksaan terhadap:
Dana BUMDes tahun anggaran 2024–2025
Dugaan peminjaman dana oleh kepala desa
Dana ketahanan pangan 2025 senilai sekitar Rp 200 juta
“Ini bukan sekadar isu administrasi, ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat desa,” tegas beberapa Warga pada media ini.
Sementara kades lamunre tengah saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum menberikan tanggapan dan klarifikasi, Hingga berita ini di terbitkan awak media terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi guna keberimbangan pemberitaan selanjutnya. (Tim/Red)

