PUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU – Dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, kali ini melibatkan SD Negeri 235 Bolong. Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya indikasi ketidakterbukaan dalam penggunaan anggaran, khususnya pada pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah yang tercatat mencapai Rp 44.290.000.
Temuan dugaan penyimpangan ini mendapat perhatian serius dari sejumlah aktivis pemerhati pendidikan di Kabupaten Luwu. Mereka menilai bahwa realisasi pemeliharaan yang terlihat di lapangan Disinyalir tidak menggambarkan penggunaan anggaran sebagaimana yang tercantum dalam Buku Kas Umum (BKU)
Salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data dan bukti permulaan terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.
“Kami melihat ada Dugaan kejanggalan dalam pemanfaatan anggaran pemeliharaan sekolah. Jika memang nilai sebesar itu digunakan, seharusnya kondisi fisik sekolah terlihat signifikan hasilnya. Namun kenyataannya tidak demikian,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Lebih jauh, aktivis tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap melanjutkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH)
“Kami sedang menyiapkan laporan resmi. Dugaan penyimpangan ini akan kami sampaikan ke Unit Tipikor Polres Luwu atau Kejaksaan Negeri Luwu. Publik membutuhkan transparansi, dan penggunaan dana pendidikan tidak boleh dikelola semaunya,”egasnya.
Aktivis berharap APH segera menindaklanjuti persoalan ini demi memastikan pengelolaan dana pendidikan tetap berada dalam koridor hukum dan asas akuntabilitas.
Berikut versi yang telah disempurnakan, tetap dengan gaya bahasa jurnalistik yang rapi dan jelas:
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SD Negeri 235 Bolong belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi, meski wartawan telah berupaya menghubungi melalui sambungan telepon.
Kendati demikian, awak media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan selanjutnya.(Tim/Red)

