Luwu, Publiknews – Dugaan ketidaksesuaian antara data keuangan yang tercatat dalam BKU (Buku Kas Umum) dengan realisasi penggunaan anggaran di lapangan kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah masyarakat yang menyampaikan laporan secara resmi menilai adanya indikasi manipulasi, khususnya pada sektor sarana dan prasarana pendidikan yang bersumber dari Dana BOS Tahun 2024 dan 2025.
Laporan warga menyebut bahwa sejumlah item anggaran yang tercantum dalam BKU dinilai “tidak masuk akal”, terlalu tinggi, dan tidak menunjukkan bukti realisasi yang jelas di lapangan sesuai dengan apa yang tertuang dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Salah satu sektor yang dianggap paling janggal adalah Pemeliharaan Sarana dan Prasarana serta Penyediaan Alat Multimedia, di mana temuan masyarakat di lokasi disebut berbeda jauh dengan angka besar yang tercatat dalam administrasi resmi sekolah.
Berdasarkan data OMSPAN anggaran yang dipersoalkan, berikut sejumlah poin yang disorot oleh masyarakat:
I. Dana BOS Tahun 2025 – Tahap I
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp 175.782.500
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran:Rp 55.700.000
II. Dana BOS Tahun 2024 – Tahap I
Pengembangan Perpustakaan/Pojok Baca:Rp 326.634.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana:Rp 75.272.100
III. Dana BOS Tahun 2024 – Tahap II
Pengembangan Perpustakaan/Pojok Baca:Rp 266.424.000
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain:Rp 236.555.059
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana:Rp 65.239.000
Warga mempertanyakan, apakah anggaran pemeliharaan ratusan juta rupiah tersebut benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan standar sarana sekolah. Temuan lapangan yang mereka sampaikan justru menyebutkan bahwa fasilitas sekolah tampak tidak menunjukkan adanya pemeliharaan signifikan, alat multimedia yang tercatat dalam BKU tidak terlihat keberadaannya, dan pengembangan perpustakaan dinilai **tidak berbanding lurus dengan anggarannya yang jumbo.
Permintaan Klarifikasi Resmi Dilayangkan ke Pihak Sekolah
Menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat, redaksi telah menyampaikan permintaan tanggapan, klarifikasi, dan konfirmasi resmi kepada pihak satuan pendidikan terkait rinciannya. Sekolah diminta menjelaskan secara terbuka:
1. Kebenaran realisasi anggaran sebagaimana tercatat dalam BKU.
2. Data pendukung, meliputi:
* nota pembelian,
* foto dokumentasi kegiatan,
* laporan realisasi,
* berita acara,
* rincian pemeliharaan sarpras,
* serta bukti penggunaan anggaran lainnya.
3. Penjelasan mengenai **selisih data** apabila BKU, LPJ, dan temuan lapangan tidak sesuai.
Permintaan ini dilayangkan untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang serta sesuai kaidah jurnalistik, dan memberi ruang kepada pihak sekolah untuk menyampaikan klarifikasi resmi sebelum dilakukan publikasi penuh.
Desakan Masyarakat: APH Diminta Turun Tangan
Masyarakat yang melapor menegaskan bahwa bila ditemukan adanya dugaan penyimpangan, mereka meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan, turun melakukan penyelidikan.
Menurut mereka, perbedaan mencolok antara catatan BKU dan kondisi lapangan menjadi indikasi kuat perlunya audit dan penelusuran lebih mendalam terhadap seluruh penggunaan Dana BOS di satuan pendidikan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah—termasuk kepala sekolah—**belum memberikan jawaban atau klarifikasi**, meski telah dihubungi melalui berbagai saluran, termasuk pesan WhatsApp.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak sekolah untuk memberikan hak jawab, tanggapan, dan klarifikasi resmi demi keberimbangan informasi publik.

