Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » KPK Tegaskan Proses Hukum Eks Direksi ASDP Sah dan Teruji, Hormati Keputusan Rehabilitasi Presiden
    News

    KPK Tegaskan Proses Hukum Eks Direksi ASDP Sah dan Teruji, Hormati Keputusan Rehabilitasi Presiden

    November 27, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry telah berjalan sesuai hukum dan terbukti sah di pengadilan. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberi rehabilitasi kepada tiga eks direksi PT ASDP yang sebelumnya berstatus terpidana pada kasus tersebut.

    Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidikan, penuntutan, hingga putusan hakim sudah dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil. Karena itu, keputusan rehabilitasi dipandang sebagai wilayah prerogatif presiden yang tidak berada dalam ruang intervensi KPK.  “Pekerjaan KPK sudah diuji dengan pengajuan pra-peradilan dan sudah melewati itu. Artinya, penyidik dan penyelidik tidak melanggar hukum,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025).

    Ia menambahkan bahwa putusan majelis hakim pada 20 November 2025 telah mengukuhkan seluruh proses yang dilakukan KPK.

    Menurut Asep, keputusan rehabilitasi tidak menandai adanya cacat prosedur maupun preseden negatif terhadap kinerja lembaga antirasuah. “Tugas KPK sudah selesai sejak vonis Majelis Hakim,” tegasnya.

    KPK memastikan bahwa pemberian rehabilitasi kepada tiga eks direksi PT ASDP tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama. Tersangka berinisial AJ disebut masih menjalani proses penyidikan aktif.  “Hingga saat ini, AJ masih dalam proses penyidikan. Jadi, perkaranya tidak berhenti dan tetap lanjut,” kata Asep.

    Karena itu, Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK akan menjalankan tugas penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi tanpa dipengaruhi dinamika politik.

    KPK kini menunggu Surat Keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar administrasi untuk memproses pembebasan para terpidana yang memperoleh rehabilitasi. Setelah surat diterima, KPK akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

    Di sisi lain, KPK menginstruksikan Biro Hukum melakukan eksaminasi internal terkait penanganan perkara ASDP. Evaluasi ini bertujuan memperkuat kualitas penyidikan dan penuntutan serta memastikan tata kelola penanganan perkara semakin akuntabel di masa mendatang.

    Menjawab kekhawatiran publik tentang dampak keputusan rehabilitasi terhadap integritas penindakan, Asep menegaskan komitmen KPK tetap utuh. “Semangat penindakan tidak bergeser. KPK akan terus menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum antikorupsi,” ujarnya.

    Dengan penegasan tersebut, KPK berupaya memastikan bahwa kewenangan konstitusional presiden dan kewenangan penegakan hukum lembaga antirasuah tetap berjalan dalam koridor hukum serta tetap memprioritaskan kepastian hukum bagi masyarakat.

    KPK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kapolda Sulbar Pimpin Rapat Dengar Pendapat, Kupas Tuntas Penanganan Perkara Korupsi

    Mei 18, 2026 News

    Bayi Terlantar di Polewali Diserahkan ke Dinas Sosial Usai 21 Hari Dirawat di RS Hajja Andi Depu

    Mei 16, 2026 News

    Kapolda Sulbar Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Dorong Ekonomi Masyarakat

    Mei 16, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Kejanggalan Surat Bimtek Wajo: Dua Nama Perusahaan, Aktivis Bongkar Modus Rekayasa Dana

    Mei 11, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026

    DPC Pasangkayu Titip Pesan ke Waketum DPP: Hamsyah Minta Afiat Tak Lupakan Sulbar

    Mei 11, 2026

    AMDK Merk HK di Kalukku Akui Belum Punya SIPA, Tak Paham Soal Sumur Pantau

    Mei 16, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.