PUBLIKNEWSCO.ID, LUWU – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 99 Pongrakka, kabupaten Luwu menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis transparansi anggaran dan warga mempertanyakan beberapa pos belanja sekolah yang dinilai cukup besar dan berulang setiap tahun, terutama terkait pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras).
Redaksi PUBLIK NEWS melakukan penelusuran terhadap dokumen anggaran BOS sekolah tersebut untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025. Dari data yang dihimpun, tercatat beberapa komponen pembelanjaan yang menjadi pertanyaan publik, khususnya pada aspek pemeliharaan sarpras dan kesesuaian antara Buku Kas Umum (BKU) dengan realisasi fisik yang terlihat di lapangan.
Data Anggaran yang Menjadi Sorotan Publik:
Tahun 2023
Tahap 1
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 17.287.400
Tahap 2
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 12.681.300
Tahun 2024
Tahap 1
Evaluasi/Asesmen Pembelajaran & Bermain: Rp 7.027.000
Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan: Rp 14.752.000
Langganan Daya dan Jasa: Rp 10.549.000
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 21.302.000
Tahap 2
Pengembangan Perpustakaan/Pojok Baca: Rp 12.200.000
Evaluasi/Asesmen Pembelajaran & Bermain: Rp 6.910.000
Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan: Rp 7.710.668
Pengembangan Profesi Pendidik & Tenaga Kependidikan: Rp 6.802.500
Langganan Daya dan Jasa: Rp 8.404.832
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 18.227.000
Tahun 2025
Tahap 1 : .
Pemeliharaan Sarana & Prasarana Sekolah: Rp 24.775.000
Besarnya anggaran pemeliharaan sarpras dari tahun ke tahun ini mendorong publik untuk mempertanyakan kesesuaian laporan, BKU, serta kondisi fisik sarana prasarana yang ada di sekolah. Beberapa warga menilai bahwa nilai yang rutin muncul setiap tahun dengan jumlah yang cukup besar perlu diperjelas bentuk kegiatan dan outputnya.
Sebagai bagian dari kewajiban jurnalistik dalam menyajikan informasi berimbang (cover both sides), Redaksi PUBLIK NEWS telah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada pihak sekolah dengan sejumlah pertanyaan pokok:
Rincian pelaksanaan kegiatan pada tiap pos anggaran yang tercantum.
Kesesuaian BKU dengan realisasi fisik yang ada di sekolah.
Penjelasan mengenai besarnya dana pemeliharaan sarpras dari 2023 hingga 2025.
Klarifikasi atau koreksi data apabila terdapat kekeliruan persepsi publik.
Melalui pesan WhatsApp, Kepala SD Negeri 99 Pongrakka memberikan tanggapan sementara. Ia menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan klarifikasi penuh.
Berikut kutipan lengkap pernyataan kepala sekolah:
“Assalamualaikum wr. wb. Mohon maaf pak, sampai saat ini belum sempat klarifikasi karena begitu banyak kegiatan yang tidak bisa ditunda. Saya juga minta petunjuk dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat mengenai klarifikasi karena sudah masuk ranah teknis, dan sesuai petunjuk teknis, untuk membuka BKU ke orang lain itu harus persetujuan Dinas dan Inspektorat. Setelah ada petunjuk dari Dinas dan Inspektorat, segera akan saya klarifikasi permintaan bapak. Demikian untuk sementara, semoga dapat dimaklumi.”
Pihak sekolah menegaskan bahwa mereka menunggu arahan resmi dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat sebelum dapat membuka dokumen BKU atau memberikan keterangan teknis terkait penggunaan anggaran.
Redaksi PUBLIKNEWS tetap menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Inspektorat sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS. (Tim/Red)

