Publiknews.co.id, Palopo – Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Palopo kembali mendapat sorotan taja dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) terkait kegiatan Rehab Drainase Cakalang tahun anggaran 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan CV. Wijato Cipta Konstruksi, senilai Rp. 91.923.000 diduga hanya untuk penggalian sedimen Drainase. L-KONTAK menilai, kegiatan dengan nomor kontrak : 02/SPK/PPK-PUPR/R.R.CKRG/APBD 2025 terkesan “Proyek Akal-akalan” dan tidak substantif.
“Rehabilitasi berarti memperbaiki bangunannya, bukan sekedar penggalian sedimen,” tegas Muh. Yusri, anggota Divisi Monitoring L-KONTAK, Kamis, (06/11/2025).
Yusri menambahkan, jika benar pekerjaan tersebut hanya penggalian sedimen, maka patut diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah memberikan harga satuan yang tidak wajar.
“Apa acuan PPK memberikan harga satuan seperti itu? Fakta dilokasi kegiatan, penggalian sedimen dilakukan secara manual tanpa alat. Lalu dasar mereka menetapkan harga darimana? Jika dibiarkan ini sangat berbahaya. Kami sementara kumpulkan hasil monitoring kegiatan lainnya yang selanjutnya akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Yusri. (*)

