Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » DPR Tegaskan UU Pers Telah Jamin Kemerdekaan dan Perlindungan Wartawan
    Nasional

    DPR Tegaskan UU Pers Telah Jamin Kemerdekaan dan Perlindungan Wartawan

    Oktober 30, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    JAKARTA, PUBLIKNEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Rabu (29/10/2025).

    Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pihak Terkait Dewan Pers.

    Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya, yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap wartawan.

    Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun dalam penjelasan pasal tersebut, perlindungan dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat. Menurut para Pemohon, penjelasan ini tidak memberikan kejelasan mengenai mekanisme perlindungan hukum yang seharusnya diterima oleh wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

    Dalam sidang tersebut, DPR yang diwakili oleh Anggota Komisi III Rudianto Lallo, menyampaikan bahwa pembentukan UU Pers bertujuan untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Fungsi-fungsi tersebut memiliki peranan penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar Rudianto di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

    Ia menambahkan, posisi pers yang strategis menjadikan profesi wartawan berpotensi menghadapi tekanan dari berbagai pihak, baik pemegang kekuasaan, badan hukum, maupun masyarakat. Oleh karena itu, wartawan perlu memperoleh perlindungan hukum yang tegas, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

    Lebih lanjut, Rudianto menjelaskan bahwa UU Pers juga mengatur pembentukan Dewan Pers yang berfungsi mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers nasional, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (2). Dewan Pers berperan menjaga kemerdekaan pers agar tetap profesional dan bertanggung jawab.

    Selain itu, DPR juga menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya terdapat dalam Pasal 8, tetapi juga dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang melarang tindakan menghambat atau menghalangi wartawan menjalankan profesinya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

    “Ketentuan ini merupakan bagian dari norma yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya secara independen dan bertanggung jawab,” jelas Rudianto.

    Rudianto menegaskan, perlindungan hukum terhadap wartawan bukan berarti memberikan imunitas atau kekebalan hukum terhadap proses penegakan hukum. Perlindungan dimaksudkan agar wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan atau ancaman.

    “Pers memiliki peranan vital dalam masyarakat demokratis, sebagai pengumpul dan penyebar informasi, pengawas kekuasaan, penyampai opini publik, serta sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Di era disrupsi informasi, pers dituntut menjaga profesionalisme dan menyajikan berita yang akurat, terpercaya, serta berkualitas,” pungkasnya.

    Negara dan Masyarakat Punya Peran dalam Perlindungan Wartawan

    Sementara itu, Dewan Pers yang diwakili oleh Abdul Manan menyampaikan bahwa UU Pers telah secara jelas memberikan sanksi bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

    Menurutnya, lembaga yang bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum bagi wartawan adalah negara dan masyarakat, sesuai dengan peran dan kewenangannya masing-masing.

    “Perlindungan oleh lembaga legislatif dilakukan melalui pembentukan regulasi, termasuk UU Pers. Lembaga eksekutif memiliki kewenangan untuk menerapkan hukum melalui penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sedangkan lembaga yudikatif memberikan perlindungan dalam proses peradilan,” jelas Abdul Manan.

    Ia menambahkan, penerapan UU Pers juga terlihat dalam berbagai kasus sengketa yang melibatkan wartawan dan perusahaan pers, di mana Dewan Pers sering dihadirkan sebagai ahli untuk memberikan pandangan profesional terkait praktik jurnalistik.

    Abdul Manan menuturkan, sejak disahkannya UU Pers pada 1999, masih terdapat sejumlah kasus pemidanaan terhadap wartawan yang umumnya menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pencemaran nama baik, penistaan agama, serta penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

    “Dalam konteks ini, Dewan Pers terus mendorong agar setiap kasus yang melibatkan kegiatan jurnalistik ditangani dengan mengacu pada mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan KUHP,” ujarnya.

    Sebelumnya, IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers tidak sejelas perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat maupun jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Kedua profesi tersebut secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

    Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil dalam permohonannya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, namun penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu. Dalam permohonan, IWAKUM juga menyinggung kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dijerat pidana atas karya jurnalistik mereka. Pemohon menilai hal tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers.(*)

    Sumber : HUMAS MKRI

    Dewan Pers DPR Jamin Kemerdekaan dan Perlindungan Wartawan UU PERS
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Siaga Bencana! 155 Ribu Personel Gabungan Ikuti Apel Kesiapan Tanggap Darurat di Seluruh Indonesia

    November 5, 2025 Nasional

    Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba, Prabowo Beri Apresiasi Tinggi

    Oktober 30, 2025 Nasional

    Menag Nasaruddin Umar Terima Gelar Adat Kedatuan Luwu

    Oktober 5, 2025 Nasional
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.