Publiknews.co.id, Jakarta – Polri terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat pendekatan kemanusiaan. Selain menindak jaringan peredaran gelap, Polri membina dan memulihkan para korban penyalahgunaan narkoba, baik secara individu maupun komunitas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Polri telah memetakan 228 kampung yang sebelumnya dikenal sebagai “Kampung Narkoba” di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 118 di antaranya berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas dari Narkoba.
“Polri telah mengidentifikasi 228 Kampung Narkoba di seluruh Indonesia, dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” ujar Kapolri dalam kegiatan pemusnahan narkoba seberat 214 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Sigit menuturkan, korban penyalahgunaan narkoba tidak hanya ditindak, tetapi juga direhabilitasi agar dapat kembali berfungsi sosial di masyarakat. Saat ini terdapat 615 lembaga rehabilitasi di seluruh Indonesia, terdiri dari 393 fasilitas medis dan 222 rehabilitasi sosial.
Langkah Polri tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan komitmen pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. Pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton dengan nilai setara Rp29,37 triliun menjadi bukti keseriusan Polri dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba.
Diketahui, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba dengan 65.572 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, serta sejumlah jenis narkotika lainnya.
Menurut data BNN tahun 2024, pengedar narkoba kini banyak menyasar generasi muda usia 15–24 tahun, dengan angka prevalensi penyalahgunaan mencapai 3,3 juta orang. Karena itu, Polri menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.
Dari total 214,84 ton barang bukti yang disita, 212,7 ton telah dimusnahkan sesuai amanat Pasal 91 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara 2,1 ton sisanya akan dimusnahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pemusnahan ini bukan sekadar simbol, tetapi bukti nyata komitmen pemerintah dan Polri dalam menyelamatkan jutaan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Sigit.


















