Publiknews.co.id, Palopo – Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMAN 1 Dan SMAN 2 Kota Palopo melelaui anggaran APBN Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah tahun 2025, mendapat kritikan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK), membeberkan hasil temuan pihaknya diantaranya, mutu beton pada item pekerjaaan kolom dan balok beton yang diduga tidak memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kami meragukan mutu beton yang dihasilkan, apakah telah melalui uji beton pada laboratorium pengujian beton, sehingga yang dihasilkan sesuai mutu yang dibutuhkan?,” ujar Dian Resky, Jumat, (10/10/2025).
Diketahui kegiatan pada SMAN 1 Palopo menelan anggaran Rp. 1.052.215.000,-, dan untuk SMAN 2 Palopo senilai Rp. 2.321.266.000,-, perlu dilakukan audit nantinya guna memastikan kondisi fisik apakah telah sesuai standar atau tidak.

“Pemeriksaan fisik harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nantinya dapat menunjukkan, apakah elemen struktur sudah sesuai dengan standar yang berlaku,” katanya.
Untuk memastikan apakah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, ditambahkannya, perlu dilakukan pengujian mutu beton, dan audit mendalam. Hasil audit ini yang nantinya menunjukkan rata-rata mutu beton terlaksana sebesar berapa MPa.
“Sebab sering yang terjadi, selisih penurunan mutu beton terlaksana melebihi penurunan mutu beton yang diizinkan dalam SNI, yaitu rata-rata pengujian beton inti dinilai memadai minimal 85% dari f’c,” ungkapnya.
Maka menurutnya, pengambilan sampel beton inti (core) wajib dilakukan BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan pada proyek yang dikelola SMAN 1 dan SMAN 2 Kota Palopo, sehingga nantinya mendapatkan pembanding hasil uji kuat tekan beton yang terlaksana.
Dia juga menduga, ada ketidakwajaran penetapan harga satuan/m2 bangunan gedung. Ketidakwajaran harga satuan tersebut, menurut Dian Resky, diduga akibat pemberian interpolasi biaya secara profesional tidak dilakukan oleh instansi dan petugas yang berwenang.
“Siapa pengelola teknisnya, dan dari SKPD mana? Apakah yang memberikan penilaian itu memiliki kewenangan berdasarkan aturan? Jika tidak, maka produk hukum yang dihasilkan bisa ilegal,” tegasnya.
Dia juga mengkritik keras Kepala Sekolah SMAN 1 dan SMAN 2 Kota Palopo serta Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan yang tidak memberikan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja. Pelanggaran itu jelas sangat berbahaya bagi Keselamatan.
“Jangan sampai alasannya perilaku pekerja yang tidak mau memakai APD, lantas dilakukan pembiaran. Apakah kita mesti menunggu musibah datang lalu kemudian saling menyalahkan?,” ungkapnya.
L-KONTAK telah melayangkan surat klarifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMAN 1dan SMAN 2 Palopo. Dian Resky berharap, pihak sekolah segera memberikan tanggapannya sebagai wujud partisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi. (*)

