Publiknews.co.id, Makassar – Pada Hari Kamis tanggal 18 September 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 A Khusus telah melangsungkan persidangan perkara nomor 6/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2025/PN.Niaga Mks, yang dimohonkan oleh Sugihan Soeliandjo yang telah dinyatakan berada dalam pailit.
Berdasarkan hasil penelusuran diketahui Sugihan Soeliandjo yang telah pailit memohon kepada Pengadilan agar para termohon yakni Johan Wijaya, Ardhy Al Dimoro Mo, Ridwan, dan Rocky Yonathan tagihannya terhadap pemohon dihapus sebagian oleh Pengadilan agar nilai tawaran pihak ketiga yang dinyatakan sebagai investor dalam melakukan pembayaran dapat terpenuhi.
Dari keterangan beberapa advokat dan kurator yang pernah menangani perkara kepailitan menerangkan permintaan penghapusan sebagian tagihan piutang milik para kreditor adalah tidak dapat dilakukan.
Dalam proses kepailitan yang dapat dilakukan debitor pailit adalah membantah besaran nilai tagihan piutang yang diajukan para kreditor dalam proses verifikasi tagihan. Misalnya, seorang kreditor mengajukan tagihan piutang sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus Juat) – tagihan tersebut dapat debitor pailit bantah dengan alasan sudah membayar setengahnya, atau terdapat kompensasi, atau kreditor telah membebaskan debitor pailit dari membayar utang.
Bantahan debitor pailit tersebut harus bisa dibuktikan. Kurator dalam rapat verfikasi tagihan wajib mengambil sikap apakah mengakui seluruh tagihan kreditor atau mengakui bantahan debitor pailit.
Terhadap sikap Kurator tersebut, baik kreditor maupun debitor yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat mengajukan renvoi prosedur.
Lebih lanjut terhadap perkara nomor 6/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2025/PN.Niaga.Mks jika mencermati isinya dimana debitor merasa pemberesan oleh Kurator menjadi terhambat karena beberapa kreditor termohon tidak mau menurunkan nilai tagihannya sehingga nilai yang ditawarkan oleh pihak ketiga sebagai investor tidak dapat terpenuhi sesuai dengan seluruh jumlah tagihan para kreditor menurut pendapat beberapa advokat dan kurator hal itu cukup aneh karena utang piutang pada dasarnya adalah perjanjian yang berdasarkan ketentuan Pasal 1381 KUH Perdata hanya dapat hapus karena adanya pembayaran, pembaharuan utang, kompensasi, pencampuran utang, dan pembebasan utang.
Jadi sangat aneh dan janggal apabila pengadilan mengabulkan permohonan debitor pailit tersebut.
Laporan : Tim Redaksi

