Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » L-KONTAK Ungkap Praktik “Pinjam Bendera” dan Monopoli Usaha pada Pengadaan Barang/Jasa di Kota Palopo
    News

    L-KONTAK Ungkap Praktik “Pinjam Bendera” dan Monopoli Usaha pada Pengadaan Barang/Jasa di Kota Palopo

    Agustus 8, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Palopo – Isu “pinjam bendera” dan monopoli usaha pada pengadaan barang/jasa pemerintah di Kota Palopo kini menjadi hal yang serius. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menemukan sejumlah kegiatan konstruksi identik dikerjakan oleh salah satu oknum pengusaha atau kelompok tertentu dengan memakai beragam perusahaan. Bahkan, salah satu perusahaan mampu dimenangkan tiga paket jalan yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Palopo.

    CV. Barata merupakan pemenang paket pekerjaaan di Kota Palopo diantaranya Pengaspalan Jalan Kompleks Pasar Andi Tadda senilai Rp. 569.525.000,-, Penanganan Long Segment Jl. Andi Kambo Rp. 4.686.000.000,-, dan Rekonstruksi /Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Dalam Kota denga nilai Rp. 1.251.890.582,13,-.

    Selain itu diduga oknum pengusaha tersebut memakai perusahaan lainnya atasanama CV. Cipta Lestari untuk Pemeliharaan Berkala Jl..RA. Kartini.

    L-KONTAK menyayangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja UKPBJ Kota Palopo tidak selektif dalam mengambil keputusan, sehingga berpotensi merusak prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

    Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menilai, praktik pinjam bendera, mengandung risiko hukum yang signifikan. Perusahaan yang terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pembatalan hasil tender, sehingga praktik seperti itu berpotensi menimbulkan tuduhan persekongkolan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Kalau unsurnya terpenuhi seperti pengelabuan atau penyalahgunaan informasi yang disengaja untuk meraih keuntungan tidak sah, bisa mengarah ke TPPU. Secara etika, Ini merusak integritas sistem pengadaan itu sendiri dan dapat mengarah pada ketidakadilan bagi peserta tender yang bersaing secara jujur,” tegasnya.

    Untuk itu Dian Resky meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera membuka penyelidikan atas ulah oknum yang haya memikirkan keuntungan. Ia menambahkan, hal ini sama saja penurunan kualitas dan keandalan hasil pengadaan. Sebab didalamnya ada proses pengadaan yang dapat menyebabkan kualitas barang atau jasa tidak sesuai dengan yang diharapkan.

    “Sebab pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tidak memiliki kemampuan yang diperlukan. Jika pengusutan itu benar-benar dilakukan, maka akan ketahuan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak,” ungkapnya.

    Dian Resky berharap, setelah laporan lembaganya masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada lagi cara-cara kotor dilakukan. L-KONTAK akan meminta agar otak atau dalang dibalik itu bisa terungkap dan menjerat pelakunya sesuai peraturan perundang
    -undangan yang berlaku. Sebab masih ada dua paket kegiatan termasuk renovasi gedung dan pembangunan jalan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang akan dituangkan dalam laporan resmi L-KONTAK.

    “Adakah dalangnya? Sebaiknya APH membuktikan dengan mengusut sampai tuntas,” katanya. (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Muhammad Sabir Ukir Prestasi, Wasit Asal Sulbar Bertugas di Asian Games Jepang 2026

    September 30, 2026 News

    Polairud Polres Pasangkayu Tangani Penemuan Pria Gantung Diri di Pantai Batu Oge

    September 30, 2026 News

    Polres Pasangkayu Perkuat Digitalisasi Lewat Verifikasi IKD dan Pengaktifan Agen Perlinsos

    September 29, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.